Keadilan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.53-63Kata Kunci:
Keadilan, Anak Berhadapan dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstrak
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada tanggal 30 Juli 2014, menjadi awal dimulainya perubahan prosedur dan paradigma aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Perubahan ini mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana anak dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban dan bukan semata-mata pembalasan. Berdasarkan hal tersebut melalui tulisan ini penulis ingin mengetahui bagaimana kedudukan sistem peradilan pidana anak (SPPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana bentuk keadilan bagi anak berhadapan dengan hukum menurut undang-undang SPPA, serta peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis bahan pustaka yang digunakan sebagai bahan utama, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang terkait dengan proses peradilan anak berhadapan dengan hukum. Dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan pidana anak merupakan bagian dari sistem peradilan umum yang menjadi pedoman dalam mekanisme pelaksanaan peradilan bagi ABH. Keadilan bagi ABH menurut Undang-Undang SPPA tidak hanya tidak semata-mata ditujukan bagi pelaku, tetapi juga untuk korban dengan memperhatikan kepentingan bagi anak. Oleh karena itu peran aparat penegak hukum harus mengutamakan upaya penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
Unduhan
Referensi
Buku
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2011).
Djamil, M.Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
EvaAchjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan (Bandung : CV.Lubuk Agung, 2011).
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan ( Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2004).
Muladi dan barda Nawawi Arief, Bunga Rampai
Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1992).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana
(Semarang Badan Penerbit UNDIP, 1995).
Reksodipoetro, Mardjono, Hak Asasi Manusia dalam Sisten Peradilan Pidana, (Jakarta, Penerbit Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian hukum UI,1994).
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak (Bandung: CV.Mandar Jaya, 2009).
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












