Keadilan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Penulis

  • Insan Firdaus Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.53-63

Kata Kunci:

Keadilan, Anak Berhadapan dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada tanggal 30 Juli 2014, menjadi awal dimulainya perubahan prosedur dan paradigma aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Perubahan ini mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana anak dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban dan bukan semata-mata pembalasan. Berdasarkan hal tersebut melalui tulisan ini penulis ingin mengetahui bagaimana kedudukan sistem peradilan pidana anak (SPPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana bentuk keadilan bagi anak berhadapan dengan hukum menurut undang-undang SPPA, serta peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis bahan pustaka yang digunakan sebagai bahan utama, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang terkait dengan proses peradilan anak berhadapan dengan hukum. Dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan pidana anak merupakan bagian dari sistem peradilan umum yang menjadi pedoman dalam mekanisme pelaksanaan peradilan bagi ABH. Keadilan bagi ABH menurut Undang-Undang SPPA tidak hanya tidak semata-mata ditujukan bagi pelaku, tetapi juga untuk korban dengan memperhatikan kepentingan bagi anak. Oleh karena itu peran aparat penegak hukum harus mengutamakan upaya penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2011).

Djamil, M.Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

EvaAchjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan (Bandung : CV.Lubuk Agung, 2011).

Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan ( Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2004).

Muladi dan barda Nawawi Arief, Bunga Rampai

Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1992).

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana

(Semarang Badan Penerbit UNDIP, 1995).

Reksodipoetro, Mardjono, Hak Asasi Manusia dalam Sisten Peradilan Pidana, (Jakarta, Penerbit Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian hukum UI,1994).

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak (Bandung: CV.Mandar Jaya, 2009).

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Firdaus, Insan. “Keadilan Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal HAM 6, no. 1 (November 9, 2023): 53–63. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4192.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.