Hak Perlindungan Sosial bagi Buruh Migran Informal: Sebuah Perbandingan di Beberapa Negara
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.65-75Kata Kunci:
perlindungan sosial, jaminan sosial, hak asasi, buruh migran informalAbstrak
Dalam rangka melindungi Buruh Migran Informal ("BMI"), baik negara pengirim dan penerima harus memberikan perlindungan sosial seperti pelatihan, pendampingan, jaminan sosial dan lainnya sebagai bagian dari hak asasi BMI. Kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial pada BMI diatur dalam instrumen dan standar di tingkat internasional seperti dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952; dan di tingkat ASEAN. Berdasarkan penelitian yuridis normatif terhadap sistem perlindungan sosial atas BMI di Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya, diketahui bahwa perlindungan sosial yang diberikan belum maksimal dengan belum memberikan jaminan sosial pada BMI yang sebenarnya berguna untuk memberikan ganti rugi dan melindungi kesejahteraan finansial. Alternatifnya saat ini, pemerintah negara-negara ASEAN mewajibkan pemberi kerja untuk mengasuransikan BMI yang dipekerjakannya dan BMI dapat turun ikut secara sukarela dalam skema asuransi yang tersedia di negara tersebut. Meskipun demikian, dalam rangka pemenuhan hak asasi BMI dalam memperoleh jaminan sosial maka diharapkan bagi pemerintah Indonesia yang saat ini sedang merevisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia untuk dapat memasukkan skema jaminan sosial bagi BMI dan melakukan integrasi pelaksanaan jaminan sosial dengan Negara-negara ASEAN dan Negara tujuan lainnya sehingga BMI dapat memperoleh manfaat jaminan sosial dimanapun mereka berada.
Unduhan
Referensi
Buku:
ILO, World Social Security Report: Providing Coverage in Times of Crisis and Beyond (ILO: Geneva, 2011).
International Organization for Migration, Labour Migration from Indonesia: An Overview of Indonesian Migration to Selected Destinations in Asia and the Middle East (Jakarta: International Organization for Migration, 2010).
Sakdapolrak, P, Protection of Women Migrant Workers: Policy of Selected Sending and Receiving Countries (Jakarta: World Bank, 2002).
Ofreneo, R, Policy Brief on Social Protection: Including the excluded: Towards Social Protection for all, (Bangkok: ILO, 2009).
Huguet, J dan Chamratrithirong, A, Migration for Development in Thailand: Overview and Tools for Policymakers (Bangkok: International Organization for Migration, 2011).
Tamagno, E, Strengthening Social Protection for ASEAN Migrant Workers Through Social Security Agreements (Bangkok: ILO, 2008).
Makalah:
Kwang Yeo, "Promoting The Integration of The Migrant Workforce into Singaporean Society Through Programmes and Initiatives Targeting
The Divides in Culture, Language and Attitude Between the Former and Singaporeans" (Makalah disampaikan pada ASEAN Inter- Parliamentary Caucus on Labour Migration, Kamboja, September 2011).
National Trade Union Congress, "Migrant Workers in Singapore" (Makalah disampaikan pada ASEAN Inter-Parliamentary Caucus on Labour Migration, Kamboja, September 2011).
S.P. Go, "Asian Labor Migration: The Role of Bilateral Labor and Similar Agreements" (Makalah disampaikan pada Regional Informal Workshop on Labor Migration in Southeast Asia: What Role for Parliaments, Manila, 21-23 September 2007).
Tita Naovalita, et.al., "Perlindungan Sosial Buruh Migran Perempuan" (Makalah disampaikan pada Prosiding Seminar The World Bank bekerjasama dengan Kementerian Kesejahteraan Rakyat RI, Jakarta, 2-3 Mei 2006).
Internet dan Peraturan:
Internet
Ady. 2014. Pekerja Sektor Informal di ASEAN Minim Jamsos. http://www.hukumonline. com/berita/baca/lt52c5587511304/pekerja- sektor-informal-di-asean-minim-jamsos (diakses 21 April 2015).
Commission on Filipinos Overseas, "Statistic", Commission on Filipinos Overseas, www.cfo.
Asia: Study Country: Indonesia. Project on Migrant labor in Southeast Asia. www.fes. de/aktuell/focus_interkulturelles/focus_1/ documents/8_000.pdf (diakses 21 April 2015).
Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Informasi BNP2TKI, "Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2013", Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Informasi BNP2TKI, http://www.bnp2tki.go.id/uploads/data/data_21- 02-2014_043950_fix_2013.pdf (diakses 21 April 2015).
Rahayaan, Salma Safitri. 2006. Solidaritas Perempuan's Statement: MOU between Republic of Indonesia and Malaysia legalizes commoditization practices and makes Indonesian female migrant workers. www.caramasia.org/index.php?option=com_ content&task =view&id=179&Itemid=349 (diakses tanggal 21 April 2015).
Peraturan
Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 40 Tahun 2004, Lembaran Negara ("LN") Nomor 150 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara ("TLN") Nomor 4456.
Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UU No. 39 Tahun 2004, LN Nomor 133
Tahun 2004, TLN Nomor 4445.
Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 24 Tahun 2011, LN Nomor 116 Tahun 2011, TLN Nomor 5256.gov.ph (diakses tanggal 21 April 2015).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Manila Buletin, "Information: Assisting Informal Sector Workers Gain Access to Social Protection Program", Manila Buletin, http:// www.mb.com.ph/information-assisting- informal-sector-workers-gain-access-to- social-protection-program (diakses tanggal 21 April 2015).
Ford, Michele. 2005. Migrant labor in Southeast
Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.07/ MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, Permenakertrans No. 07 Tahun 2010,
Berita Negara Nomor 273 Tahun 2011.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












