Implementasi Pendidikan Inklusif dalam Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus di Kalimantan Selatan

Penulis

  • Insan Firdaus Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.77-90

Kata Kunci:

Pendidikan Inklusif, Anak Berkebutuhan Khusus

Abstrak

Pendidikan Inklusif merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memenuhi hak atas pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hakekat Pendidikan Inklusif memberikan ruang dan kesempatan bagi Anak Berkebutuhan Khusus untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana anak-anak pada umumnya tanpa adanya diskriminasi. Di era otonomi daerah, pelaksanaan pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh sebab itu pemerintah daerah memiliki peran penting dalam keberhasilan pendidikan inklusif. Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi yang menjadi pelopor dalam penyelenggaran pendidikan inklusif. Penelitian ini membahas bagaimana implementasi pendidikan inklusif di Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung oleh data kuantitatif terhadap empat indikator pemenuhan hak pendidikan yaitu ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan dan kebersesuaian. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Selatan sangat mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan antara lain ketersediaan sekolah inklusif yang belum merata di setiap kabupaten, ketersediaan guru pembimbing khusus, sarana prasana pendukung pendidikan inklusif dan pemahaman dan kesadaran para pemimpin daerah dan masyarakat terhadap pendidikan inklusif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Badan Litbang HAM, Buku Pedoman Pemenuhan Atas Pendidikan Bagi Anak di Indonesia Dalam Kerangka Pendidikan Inklusif, (Jakarta,2014).

Katarina Tomasevski, Pendidikan yang terabaikan. Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law. Terj Janet Dyah Ekawati (Jakarta, 2003).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kajian Tentang Keterlaksanaan Pendidikan Inklusif dalam Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun (Jakarta,2013).

Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Profil Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2014(Jakarta, 2014).

Internet

h t t p : / / e d u k a s i . k o m p a s . c o m / read/2012/05/07/1503545/Pendidikan.Anak. Berkebutuhan.Khusus.akan.Dijamin (Diakses 1 September 2015).

Pendidikan Inklusif, (on-line) tersedia di:http:// inkl usi fpyk.bl ogspot .com/ 2012/05/ payakumbuh-kota-inklusi.html (diakses 1

September 2015).

Koran

Harian Kompas, Senin, 1 Desember 2014.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Firdaus, Insan. “Implementasi Pendidikan Inklusif Dalam Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus Di Kalimantan Selatan”. Jurnal HAM 6, no. 2 (November 9, 2023): 77–90. Diakses November 2, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4194.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.