Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Donny Michael Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.91-104

Kata Kunci:

Narapidana, hak asasi manusia, lembaga pemasyarakatan

Abstrak

Lembaga Pemasyarakatan berupaya memberikan pembinaan Narapidana, yaitu agar hak-hak Narapidana terpenuhi. Tujuan penelitian menemukan faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana, serta menemukan upaya penerapan hak-hak Narapidana dilihat dari perspektif HAM. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor penghambat adalah (1) relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi, (2) maupun bersifat teknis dan administratif dokumen yang harus dimiliki Narapidana untuk dapat memperoleh hak-haknya, (3) dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung bersumber dari pihak Narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuan justice collaborator. Penerapan hak-hak Narapidana dari perspektif HAM telah dilakukan oleh Pemerintah cq. Direktorat Pemasyarakatan, walaupun keterbatasan yang belum dapat diatasi secara efektif. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rekomendasi: Meninjau kembali ketentuan Pasal 34A ayat (1) dan Pasal 43A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan; Syarat justice collaborator bertentangan dengan semangat Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Justice collaborator tidak dapat dijadikan syarat mendapatkan Remisi dan Pembebasan Bersyarat; Meninjau kembali Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 mengenai jaminan keluarga untuk memperoleh hak-hak bersyarat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Boli Sabon, Max, Hak Asasi Manusia, Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi (Jakarta: Universitas Atma Jaya).

Donelly, Jack, Universal Human Rights in Theory and Practice, New Dehli:Manas Publication, 2995.

Grupp, Stanley, Theories of Punishment, Bloomington: Indiana University Press, 1971.

Harsono, CI. , Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan 1995, hal 80

Megret, Frederic, Nature of Obligation, dalam International Human Rights Law ed. Daniel Moeckli, Sangeeta Shah, Sandesh Sivakumaran (New York: Oxford University Press, 2010).

Muladi, HAM, Politik , dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang:Badan Penerbit UNDIP, 2002.

Nawawi Arief, Barda, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Purnomo, Bambang, Kumpulan Karangan Ilmiah, Bandung:Bina Aksara, 1982.

Samosir, Djisman, Fungsi Pidana Penjara dalam Pemidanaan di Indonesia, Binacipta, 1992.

Snarr, Richard, Introduction to Corrections, Medison: Brown and Benchmark. 1996.

Sulhin, Iqrak, "Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan", Jurnal Kriminologi Indonesia ,Vol. 7 No.I Mei 2010.

Wilson, Dunia di Balik Jeruji: Kesaksian Perlawanan, Resist Book, 2005.

Website

Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Bisa Jadi By Design, diunduh dari http://news.okezone. com/read/2013/08/20/62/ 852609/ kerusuhan- di-Lembaga Pemasyarakatan , Selasa, 20 Agustus 2013.

"Keruwetan Kehidupan di Dunia" diunduh dari http://hukum.kompasiana.com/2013 /05/17/ keruwetan-di-Lembaga Pemasyarakatan-dan- keruwetan-kehidupan-di-dunia-560914.html, Kamis, 20 Februari 2014

Posisi Perpres, Keppres dan Inpres dalam Peraturan Perundang-undangan, http://lpsepringsewu. net/eproc/publicberitadetail/67337.

Satuan Kerja Kanwil Sumatera Utara, Kementerian Hukum dan HAM, (on-line) tersedia di: sumut. kemenkunham.go.id

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Michael, Donny. “Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal HAM 6, no. 2 (November 9, 2023): 91–104. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4195.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.