Perlindungan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual di Nusa Tenggara Barat
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.105-118Kata Kunci:
Perlindungan, Anak, Kekerasan SeksualAbstrak
Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan kejahatan berat yang dapat terjadi pada anak-anak, di mana saja, kapan saja dan tanpa memandang latar belakang sosial mereka. Efek dari kekerasan seksual bagi korban sangat fatal karena trauma yang dirasakan akan terus terbawa sampai mereka dewasa dan dapat mempengaruhi semua aspek kehidupan mereka serta mengancam kehidupan anak-anak sebagai generasi masa depan. Banyak faktor yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Barat, yaitu kemiskinan, pendidikan yang masih rendah dan kasus pernikahan dini. Fenomena pernikahan dini ini menyebabkan risiko terhentinya pendidikan anak, terutama bagi anak-anak perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menitikberatkan pada paradigma fenomenologis yang berusaha memahami arti dari peristiwa atau kejadian yang saling terkait dengan situasi dan kondisi di lapangan. Hasil dari penelitian agar menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menjadi lokasi penelitian dalam merumuskan strategi kebijakan terbaik bagi anak korban kekerasan seksual. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena keluarga menganggapnya sebagai aib dan keluarga sering disarankan atau memutuskan untuk berdamai dengan pelaku apabila masih kerabat atau keluarga, sehingga data kasus yang tersaji di kepolisian atau pengadilan hanyalah puncak dari gunung es saja dibandingkan dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Mendorong semua pihak yang terkait untuk memiliki persepsi hukum yang sama tentang perlindungan anak agar dapat memberikan masa depan yang lebih baik lagi bagi anak-anak Indonesia.
Unduhan
Referensi
Buku
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Atmasasmita, Romli et.al. Peradilan Anak di Indonesia.
Bandung: Mandar Maju, 1997.
Dellyana, Santy. Wanita dan Anak di Mata Hukum.
Yogyakarta: Liberty, 1988.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo, 1989.
Hurairah, Abu. Kekerasan terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia. Bandung: Nuansa (Anggota IKAPI), cet. 1, Juli 2006.
Joni, Muhammad dan Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Prespektif Konvensi Hak Anak. Bandung: PT. Citra Aditya, 1999.
Luhulima, Achie Sudiarti. Pemahaman Bentuk- bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Makalah yang dibawakan pada Kelompok Kerja, Convention Watch Pusat Kajian Wanita dan Jender, Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.
Moeljatno. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Prinst, Darwan. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 1997.
Sa'abah, Marzuki Umar. Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam. Yogyakarta: UII Press.
Sadarjoen, Sawitri Supardi. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: PT. Refika Aditama, cet. I, Mei 2005.
Soebekti, R. dan R. Tjitosudibio. Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Jakarta: Pramadya Paramita, 1999.
Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Bumi Aksara, 1990.
Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996.
Wadong, Maulana Hasan. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo, 2000.
Yanit, Mieke Diah Anjar dkk. Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. Provinsi Jateng: Bapenas, 2006.
Internet
Indana, Wanda. Bule Pelaku Pedofil dari Pengangguran sampai Mantan Diplomat. http://news.metrotvnews.com/ read/2014/04/25/234859/bule-pelaku-pedofil- dari-pengangguran-sampai-mantan-diplomat. 25 April 2014.
Jumadi (Divisi Advokasi LPA NTB), Joko. Kasus Kekerasan terhadap Anak Cenderung Meningkat. http://www.aktual.co/ sosial/161728kasus-kekerasan-terhadap-anak- cenderung-meningkat. 3 Desember 2013.
Kamil, Insan (reporter) dan Syaiful Irwan (editor).
Anak Dalam Setahun Jadi Korban Kekerasan Seksual. http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/05/04/21005/400- anak-dalam-setahun-jadi-korban-kekerasan- seksual.html. 4 Mei 2014.
Ridawati, Ni Luh. Pelecehan Seksual Anak Meningkat. http://portal.balipost.com/2014/01/04/pelecehan- seksual-anak-meningkat.html. 4 Januari 2014.
Undang-undang
Indonesia, Pasal 6 ayat (2). Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. DOI: https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2949
-----------, Pasal 7 ayat (1). Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
-----------, Pasal 1 angka 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
-----------, Bab III Hak dan Kewajiban Anak. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-----------, Pasal 1 angka1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-----------, Pasal 1 angka 4, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-----------, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
-----------, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pencegahan, Penanganan Dan Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu dan Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












