Bantuan Hukum "Pro Bono Publico" sebagai Alternatif dalam Pemenuhan Hak Memperoleh Keadilan di Provinsi Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.119-130Kata Kunci:
bantuan hukum, masyarakat miskin, hak asasi manusiaAbstrak
Penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang kompleks dan tidak mudah. Selama beberapa dekade berada di bawah pemerintahan yang otoriter dimana kebebasan untuk memperoleh persamaan di hadapan hukum dengan sengaja secara sistematis dibatasi. Sejak UU Bantuan Hukum disahkan oleh DPR RI pada tahun 2011, beragam harapan mulai muncul demi terbangunnya sebuah sistem bantuan hukum yang dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu (miskin). Namun dalam perjalanannya, masih terdapat banyak kelemahan dan perlu perbaikan yang signifikan. Oleh karena itu persoalannya adalah bagaimana implementasi pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono publico) oleh pemerintah daerah bagi masyarakat miskin di provinsi Jawa Timur; serta bagaimana koordinasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai penyelenggara bantuan hukum di daerah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi dan konteks penelitian dari aspek Hak Asasi Manusia. Praktik pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur masih mengalami kendala, diantaranya adalah kurangnya sosialisasi terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, minimnya jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam melakukan pemberian bantuan hukum, besaran biaya bantuan hukum yang belum mencukupi dalam proses di persidangan, serta syarat administratif terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disalahgunakan oleh beberapa oknum dan tidak sesuai peruntukkannya.Unduhan
Referensi
Buku
Hallmark, David Spencer "Legal Aid, the Tule of Legal Aid in Developing countries", Lawasia Conferences sebagaimana dikutip Oleh Abdurahman, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Cendana Press, 1980).
Manan, Bagir. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum. (Bandung : Alumni, 2001).
Situmorang, Mosgan dkk, "Penelitian Hukum tentang Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan hukum Kepada Masyarakat", (Ahli Peneliti Utama: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011).
Winata, Franz Hendra. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009).
Undang-undang
Black Law Dictionary, Fifth Edition , 1979. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












