Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Kelompok Minoritas Agama dan Aliran Kepercayaan (Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Utara)
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.61-71Kata Kunci:
Kebebasan beragama dan berkeyakinan, minoritas agama, aliran kepercayaanAbstrak
Permasalahan penelitian ini, adalah 1) bagaimana regulasi tentang perlindungan hak bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan di dalam peraturan-peraturan daerah di tingkat provinsi; 2) apakah regulasi yang ada itu sejalan dengan instrumen-instrumen hak asasi manusia (HAM); dan 3) bagaimana realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama. Tujuan penelitian ini, adalah 1) untuk mengetahui tentang regulasi atas kebebasan berkeyakinan bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan di dalam peraturan-peraturan daerah; 2) untuk mengetahui ada tidaknya regulasi di daerah yang bertentangan dengan instrumen HAM dalam hal kebebasan bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan; dan 3) untuk mengetahui realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama. Metode penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Kesimpulan Penelitian ini adalah, 1) Regulasi kebijakan di Sulawesi Utara, mengenai organisasi keagamaan selain dari keenam agama, yaitu Islam; Katholik; Protestan; Budha; Hindu; dan Kong Hu Cu dianggap sebagai organisasi sosial (aliran kepercayaan) yang dapat didaftarkan kepada Pemerintah melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; 2) instrumen HAM telah terakomodir pada salah satu prinsip HAM, yaitu partisipatif dengan cara kerjasama lintas agama melalui forum Badan Kerjasama Lintas Agama (BKSAUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); dan 3) realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama diikat oleh tali persaudaraan yang rukun.
Unduhan
Referensi
Buku
Anis Said (dkk), 2004. Menekuk Agama, Membangun Tahta, Depok.
Dedy Mulyana, 2003. Metodelogi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi & Ilmu Sosial, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Hak Minoritas di Indonesia, http://www.gubugbudaya. htm, diakses pukul 10:33 WIB tanggal 27 Agustus 2007.
Hikmat Budiman, Minoritas, Multikulturalisme, Modernitas dalam Hak Minoritas, http://www. gubugbudaya.htm, diakses pukul 10:33 WIB tanggal 8 Agustus 2007.
Hikmat Budiman, 2005. Minoritas, Multikulturalisme, Modernitas dalam Hak Minoritas, Dilema Multikulturalisme di Indonesia, The Interseksi Foundation-TIFA, Jakarta. International Covenant on Civil & Political Rights
James Danandjaja, 2003. Diskriminasi terhadap Minoritas Masih Merupakan Masalah Aktual di Indonesia Sehingga Perlu Ditangani Segera, Depok.
Joshua Castelino, Some Definitions of Minoritas, www.minority-rights.org/doccmn-defs.htm, diakses pukul 10:30 WIB tanggal 8 Agustus 2009.
Moleong Lexi, 2000. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nadir Salahuddin, Dinamika Konstruksi Identitas: PengalamanMuslimMinoritasdiMuangthai, Filipina, dan Singapura, makalah dalam Diskusi Terbatas Minoritas Muslim di Asia Tenggara di IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 2000.
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 47/135 tanggal 18 Desember 1992 tentang Deklarasi Hak Orang-orang yang termasuk Bangsa atau Suku bangsa, Agama, dan Bahasa Minoritas, 1992.
Siti Musdah, Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Beragama, http://www.icrp.htm, diakses pukul 10:46 WIB tanggal 28 Agustus 2007.
................, 2007. Menuju Kebebasan Beragama di Indonesia: Bayang-bayang Fanatisisme, PSIK Universitas Paramadina, Jakarta.
Zelltiz (dkk), 1992. Metode dan Masalah Penelitian
Sosial, PT.Eresco, Bandung.
Perundang-undangan
Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
"¦"¦"¦"¦"¦., Undang Undang Dasar RIS 1950.
"¦"¦"¦"¦"¦., Undang Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalagunaan atau Penodaan Agama.
"¦"¦"¦"¦"¦., Undang Undang Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
"¦"¦"¦"¦"¦., Undang Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik.
Peraturan Menteri Bersama Bersama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-004/JA/01/1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74045/1978 tentang Pendefinisian Agama yang diakui Pemerintah: Islam. Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha.
Website
Setara Institute, "Kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2007-2009", http://www.setara- institute.org/id/content/kondisi-kebebasan- beragama-dan-berkeyakinan-2007-2009
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












