Pemidanaan terhadap Perbedaan Pemahaman: Analisis Hak Asasi Manusia atas Perkara Penodaan Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2025.16.135-150Kata Kunci:
kebebasan beragama atau berkeyakinan, penodaan agamaAbstrak
Hak untuk berbeda penafsiran atas ajaran agama arus utama di Indonesia dapat berujung pada pemidanaan. Praktiknya, hakim kerap mengandalkan keterangan ahli untuk mendapatkan keyakinan bahwa "mereka yang berbeda" telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hak asasi manusia (HAM) dengan menekankan pada studi terhadap putusan pengadilan terkait tindak pidana penodaan agama di Indonesia, khususnya mengenai penyebaran paham yang berbeda dari paham mainstream sebagai penodaan agama. Putusan pengadilan tersebut dianalisis dengan pendekatan HAM, khususnya hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Hasil yang dicapai adalah 3 (tiga) dari 11 (sebelas) putusan pengadilan yang ditelaah masih mengabaikan prinsip imparsialitas dalam menguji perbedaan penafsiran atas ajaran agama arus utama. Hakim tidak membuka ruang dialog untuk menggali keterangan ahli dari sudut pandang terdakwa. Praktik peradilan pidana tersebut pada gilirannya akan meruntuhkan KBB sebagai konsep yang bermakna. Ke depan, perbedaan penafsiran atas ajaran agama arus utama bukan menjadi ranah pemidanaan, tetapi dialog. Kalaupun kemudian perlu ada pemidanaan, maka yang menjadi terlarang adalah kejahatan siar kebencian agama, yang proses peradilannya dilakukan secara independen dan imparsial.
Unduhan
Referensi
Aditya, Zaka Firma. "Judicial Consistency dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Penodaan Agama." Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (2020): 80-103. https://doi.org/10.31078/jk1714. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1714
Adiyaryani, Ni Nengah. "Pembuktian." Dalam Hukum Pidana Materiil dan Formil, disunting oleh Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa. USAID, The Asia Foundation, dan Kemitraan, 2015.
Ahmad, Rumadi. "Hak Beragama atau Berkeyakinan." Dalam Buku Sumber Hak atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia, disunting oleh Alamsyah M. Dja'far dan Atika Nur'aini. Wahid Foundation, 2016.
Ahmad, Rumadi. "Kebebasan dan Penodaan Agama: Menimbang Proyek "˜Jalan Tengah' Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia." Indo-Islamika 1, no. 2 (2012): 245-71. DOI: https://doi.org/10.15408/idi.v2i2.1177
Aisah, Siti, Zainal Abidin Bagir, Muktiono, dkk. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020.
Arsil, Dian Rositawati, Muhammad Tanziel Aziezi, Nur Syarifah, dan Zainal Abidin. Penafsiran terhadap Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama (Analisis Hukum dan Hak Asasi Manusia). Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), 2018.
Asfinawati, Hurriyah, Nanda Saraswati, dkk. Modul Pendidikan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan. Mata Nusantara Grup, 2024.
Bagir, Zainal Abidin. "Resolusi Melawan Intoleransi dan Prospek untuk Merevisi Peraturan tentang Penodaan Agama." Dalam HAM dan Syariat: Sebuah Kajian, disunting oleh Chekli S. Pratiwi, Lena Larsen, Brett G. Scharffs, dan Tore Lindholm. PT Mizan Pustaka, 2022.
Bielefeldt, Heiner. "Limiting Permissible Limitations: How to Preserve the Substance of Religious Freedom." Religion and Human Rights 15 (2020): 3-19. DOI: https://doi.org/10.1163/18710328-BJA10001
Bielefeldt, Heiner. Politik Kesetaraan: Dimensi-Dimensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan. PT Mizan Pustaka, 2019.
Bielefeldt, Heiner, dan Michael Wiener. Menelisik Kebebasan Beragama: Prinsip-Prinsip dan Kontroversinya. PT Mizan Pustaka, 2021.
Bielefeldt, Heiner, dan Michael Wiener. Religious Freedom Under Scrutiny. University of Pennsylvania Press, 2020. DOI: https://doi.org/10.9783/9780812296686
Boven, Theo van. "The United Nation Commission on Human Rights and Freedom of Religion or Belief." Dalam Facilitating Freedom of Religion or Belief: a Deskbook, disunting oleh Tore Lindholm, W. Cole Durham Jr., dan Bahia G. Tahzib-Lie. Martinus Nijhoff Publishers, 2004.
Crouch, M. "Law Religion in Indonesia: The Constitutional Court and the Blasphemy Law." Asian Journal of Comparative Law 7, no. 1 (2012). DOI: https://doi.org/10.1515/1932-0205.1391
Eddyono, Supriyadi Widodo. Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform, 2017.
Effendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaruannya di Indonesia. Setara Press, 2014.
George, Cherian. Pelintiran Kebencian: Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi. Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina, 2017.
Gogineni, Rajaji Ramanadha Babu, dan Lars Gule. "Humanism and Freedom from Religion." Dalam Facilitating Freedom of Religion or Belief: a Deskbook, disunting oleh Tore Lindholm, W. Cole Durham Jr., dan Bahia G. Tahzib-Lie. Martinus Nijhoff Publishers, 2004. DOI: https://doi.org/10.1007/978-94-017-5616-7_31
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, 2019.
Hasan, Noorhaidi. "Islam dan HAM." Dalam Membela Hak-Hak Masyarakat Rentan: HAM, Keragaman Agama, dan Isu-Isu Keluarga, disunting oleh Noorhaidi Hasan dan Maufur. Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press, 2021.
Hasan, Noorhaidi. "Religious Diversity and Blasphemy Law: Understanding Growing Religious Conflict and Intolerance in Post-Suharto Indonesia." Al Jamiah Journal of Islamic Studies 55, no. 1 (2017): 105-26. DOI: https://doi.org/10.14421/ajis.2017.551.105-126
Hefner, Robert W. "Negara Mengelola Keragaman di Indonesia: Kajian Mengenai Kebebasan Beragama Sejak Masa Kemerdekaan." Dalam Mengelola Keragaman dan Kebebasan Beragama di Indonesia: Sejarah, Teori, dan Advokasi, disunting oleh Zainal Abidin Bagir. Center for Religious and Cross Cultural Studies, 2014.
Hicks, Neil. "The Public Disorder of Blasphemy Laws: a Comparative Perspective." The Review of Faith and International Affairs 13, no. 1 (2015): 51-58. DOI: https://doi.org/10.1080/15570274.2015.1005917
Indrayanti, Kadek Wiwik, dan Anak Agung Ayu Nanda Saraswati. "Criminalizing And Penalizing Blasphemy: The Need To Adopt A Human Rights Approach In The Reform Of Indonesia's Blasphemy Law." Cogent Social Sciences 8 (2022): 1-14. https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2104704. DOI: https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2104704
Isnur, Muhammad. Agama, Negara dan Hak Asasi Manusia, Proses Pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, 2012.
Larsen, Lena. "Islam, Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, dan Kesetaraan Gender." Dalam HAM dan Syariat: Sebuah Kajian. Penerbit Mizan, 2021.
Lendvai, Gergely Ferenc, dan Gergely Gosztonyi. "Sacred Flames: the Burning of Quran in the Context of Free Speech." Religion and Human Rights 20 (2025): 19-38. https://doi.org/10.1163/18710328-bja10048. DOI: https://doi.org/10.1163/18710328-bja10048
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana, 2019.
Maufur. "Membina Tanpa Mengekang: Peran Penyuluh KUA dalam Menjamin Hak-Hak Beragama atau Berkeyakinan." Dalam Membela Hak-Hak Masyarakat Rentan: HAM, Keragaman Agama, dan Isu-Isu Keluarga, disunting oleh Noorhaidi Hasan dan Maufur. Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press, 2021.
Nurdin, Nazar. "Delik Penodaan Agama Islam di Indonesia." International Journal Ihya' "˜Ulum Al-Din 19, no. 1 (2017): 129-60. https://doi.org/10.21580/ihya.18.1.1745. DOI: https://doi.org/10.21580/ihya.18.1.1745
Nurhayati, Siti, Moch. Choirul Rizal, dan Rizki Dermawan. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Pidana. PT Scopindo Media Pustaka, 2024.
Prud'homme, Jo-Anne. Policing Belief: The Impact of Blasphemy Laws on Human Rights. Freedom House, 2010.
Pultoni, Siti Aminah, dan Uli Parulian Sihombing. Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian atas Nama Agama. The Indonesian Legal Resounce Center (ILRC), 2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 65/PUU-VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2011 (2011).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 140/PUU-VII/2009, tanggal 19 April 2010 (2010).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 140/PUU-VII/2009, tanggal 19 April 2010 (2010).
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 80/Pid.B/2015/PN.Bna, tanggal 15 Juni 2015 (2015).
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 81/Pid.B/2015/PN.Bna, tanggal 15 Juni 2015 (2015).
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 82/Pid.B/2015/PN.Bna, tanggal 15 Juni 2015 (2015).
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 83/Pid.B/2015/PN.Bna, tanggal 15 Juni 2015 (2015).
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 84/Pid.B/2015/PN.Bna, tanggal 15 Juni 2015 (2015).
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 85/Pid.B/2015/PN.Bna, tanggal 15 Juni 2015 (2015).
Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor: 64/Pid.Sus/2021/PN Bik, tanggal 10 November 2021 (2021).
Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 03/Pid.B/2012/PN.Klt, tanggal 13 Maret 2012 (2012).
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1192/Pid.B/2013/PN.LP, tanggal 18 November 2013 (2013).
Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 31/Pid.Sus/2020/PN.Mak, tanggal 3 Juni 2020 (2020).
Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg, tanggal 12 Juli 2012 (2012).
Ringmar, Erik. "The Right to Practice Your Religion: European Legislation and the Origin of Religious Beliefs." Religion and Human Rights 19 (2024): 45-64. https://doi.org/10.1163/18710328-bja10041. DOI: https://doi.org/10.1163/18710328-bja10041
Rizal, Moch. Choirul. "Penodaan Agama di Indonesia: Dari Disparitas Pidana ke Penyesuaian Kebijakan Kriminalisasinya." Dalam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Konteks dan Dinamikanya di Indonesia, disunting oleh Al Khanif. Penerbit Gading, 2024.
Rizal, Moch. Choirul, Michelle Salma Khotom Aji, Muhamad Atji Firmansyah, dan Unsa Elen Purwanti. Laporan Hasil Anotasi Putusan Pengadilan terkait Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia. Inisiatif untuk Hak Asasi Manusia, 2024.
Salama, Ibrahim, dan and Michael Wiener. "Tailoring Peer-to-Peer Learning on "˜Faith for Rights.'" Religion and Human Rights 18 (2023): 55-90. https://doi.org/10.1163/18710328-bja10032. DOI: https://doi.org/10.1163/18710328-bja10032
Scharffs, Brett G. "Pengantar untuk Kebebasan Berpikir, Beragama, dan Berkeyakinan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Dalam HAM dan Syariat: Sebuah Kajian, disunting oleh Chekli S. Pratiwi, Lena Larsen, Brett G. Scharffs, dan Tore Lindholm. PT Mizan Pustaka, 2022.
Sopyan, Yayan. "Menyoal Kebebasan Beragama dan Penodaan Agama Di Indonesia (Telaah atas Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009)." Jurnal Cita Hukum 3, no. 2 (2015): 195-212. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2314.2015.3.2.195-212. DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2314
Susetyo, Heru, Farida Prihatini, Abdurakhman, dkk. "Keberlakuan Hukum Penodaan Agama di Indonesia antara Tertib Hukum dan Tantangan Hak Asasi Manusia." Perspektif Hukum 20, no. 1 (2020): 71-99. DOI: https://doi.org/10.30649/phj.v20i1.244
Temperman, Jeroen. "Standar Hukum Internasional mengenai Ujaran Ekstrem terkait Agama." Dalam HAM dan Syariat: Sebuah Kajian, disunting oleh Chekli S. Pratiwi, Lena Larsen, Brett G. Scharffs, dan Tore Lindholm. PT Mizan Pustaka, 2022.
Uddin, Asma. "Public (Dis)Order and Public (Im) Morality: an Introduction to the Spring 2015 Issue." The Review of Faith and International Affairs 13, no. 1 (2015): 1-4. DOI: https://doi.org/10.1080/15570274.2015.1005920
Wahid, Ratnaria. "Faith in the Balance: ASEAN's Quest for Religious Freedom Amidst Cultural Diversity." Religion and Human Rights 19 (2024): 140-60. https://doi.org/10.1163/18710328-bja10046. DOI: https://doi.org/10.1163/18710328-bja10046
Yahya, Imam, dan Sulistiyono Susilo. "Conservative Muslims In Indonesia's Religious And Political Landscapes: Ahok's Blasphemy Case As A Political Leverage." Cogent Social Sciences 10, no. 1 (2024): 1-13. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2392293. DOI: https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2392293
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moch. Choirul Rizal, Michelle Salma Khotom Aji, Muhamad Atji Firmansyah, Unsa Elen Purwanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












