Pengakuan Hukum terhadap Perkosaan terhadap Laki-Laki di Indonesia: Persetujuan, Non-Diskriminasi, dan Batasan Pendekatan Hukum Netral Gender

Penulis

  • Novi Enjelina Putri Fakultas Hukum, Universitas Teknologi Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2026.17.125-151

Kata Kunci:

persetujuan (consent), hukum netral gender, non-diskriminasi, perkosaan laki-laki, reformasi hukum pidana

Abstrak

Perkosaan dapat terjadi pada siapa saja termasuk laki-laki, sehingga diperlukan perlindungan hukum untuk memberikan hak yang sama sebagai manusia. Hukum di Indonesia pernah hanya mengatur secara eksplisit mengenai perkosaan dengan perspektif korban hanya perempuan, dalam pasal 285 KUHP  dengan frasa “seorang wanita”. Ketentuan tersebut tidak mencerminkan  equality, dan berimplikasi pada ketidakadilan hukum bagi laki-laki yang menjadi korban perkosaan. Saat ini, hukum Indonesia hanya mengakui laki-laki sebagai pelaku perkosaan, secara tidak langsung menciptakan unsur diskriminasi dalam sistem hukum pidana. Jenis metode penelitian sosio-legal, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Pengaturan hukum mengenai perkosaan terhadap laki-laki berperan penting dalam menentukan perlindungan hukum yang adil bagi laki-laki korban perkosaan. Pengaturan hukum perkosaan masih belum mampu memberikan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum pada korban laki-laki. Oleh karena itu, diperlukan perubahan yang inklusif bagi korban tanpa memandang  perspektif jenis kelamin, sehingga dapat membuka peluang penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia. Penting merekontruksi hukum lebih inklusif dan tidak bias gender. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menyempurnakan pasal 473 tentang perkosaan dalam KUHP baru, melalui perbandingan hukum Sexual Offences Act 2003 di Inggris. Diperlukan perluasan makna keadilan dan hak asasi manusia dalam hukum Indonesia, serta makna konsen, pemaksaan, atau tanpa persetujuan. Tujuannya agar hukum tidak lagi berpihak pada stereotip jenis kelamin tertemtu melainkan pada perlindungan korban secara universal. Membuka ruang kesetaraan  yang mengakui bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban, baik dalam ranah substansi, struktur, dan kultur hukum yang ada menjadi sistem yang setara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ady Wahyudi. “Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Tenggarong Seberang Diduga Berulang, Wabup Kukar Minta Tindak Tegas.” radar media terdepan, 2025. https://radarmedia.id/kasus-pelecehan-seksual-ponpes-tenggarong-seberang-diduga-berulang-wabup-kukar-minta-tindak-tegas/

Akbari, Anugerah Rizki, Adery Ardhan Saputro, and Bela Annisa. Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan, 2016.

Alyagon-Darr, Orna, and Ruthy Lowenstein Lazar. “Toward a Socio-Legal Theory of Male Rape.” Journal of Criminal Law and Criminology 113, no. 2 (2023): 343–91. https://doi.org/10.2139/ssrn.4219265

Aminudin, Muhammad. “Korban Kekerasan Seksual Ketua RW Di Kota Malang 7 Anak Laki-Laki.” detikjatim, 2025. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7720357/korban-kekerasan-seksual-ketua-rw-di-kota-malang-7-anak-laki-laki

Amir Baihaqi. “Modus Keji Ustaz Di Tulungagung Cabuli Hingga Sodomi Santri.” detikjatim, 2025. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7874691/modus-keji-ustaz-di-tulungagung-cabuli-hingga-sodomi-santri

Central Criminal Court In The Court of Appeal (Criminal Division) on Appeal From Central Criminal Court The Hon. “In The Court On Appeal From Crown Court At Manchester Hhj Goddard Qc.” Judgment Approved by the Court. Strand, London, 2020.

detiknews. “Pertama Di Indonesia, Perempuan Dipenjara Karena Perkosa 6 Anak Lelaki,” 2013. https://news.detik.com/berita/d-2431737/pertama-di-indonesia-perempuan-dipenjara-karena-perkosa-6-anak-lelaki

DPR Presiden. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” BPK RI 4, no. 4 (2022): 437–42. https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1285.

Faturohman, F, H Afifah, and M Sari. “Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Wanita Yang Menjadi Korban Pemerkosaan Dan Tindak Pidana Pemerkosaan.” Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (2024).

Gallo, Lenny. “Human Rights and Prison Rape.” Century Social Justice 2, no. 1 (2015): 1–7.

Hosnah, Asmak UI, Silvia Maharani Iskandar Putri, and Nashwa Salsabila. “Analisis Pasal 285 KUHP: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan.” Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 4 (2024): 576–82. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i4.816.

Hukum, Fakultas, Universitas Muhammadiyah, and Sumatera Barat. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Wilda Sari.” Sumbang 4, no. 01 (2025).

Hukum, Fakultas, and Universitas Udayana. “Perlindungan Hukum Terhadap Laki-Laki Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Kertha Negara 11, no. 5 (2023): 478–90.

Ihsan, Abdus Syahid. “Hukum Pemerkosaan.” JDIH Tanah Laut, 2024. https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/hukum-pemerkosaan.

Karlina Lubis, Yuli Heriyanti, Rian Prayudi Saputra. “Analisa Yuridis Putusan Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan Nomor: 205/Pid.B/2022/PN.BKN.” Jurnal Pahlawan 7, no. 3 (2024): 1–10.

Karomah, Lailatul. “Perlindungan Dan Penegakan Ham Dalam Kasus Pelecehan Seksual Di Indonesia.” Legal Studies Journal 5, no. 1 (2025): 20–30. https://doi.org/10.33650/lsj.v5i1.10917.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Data SIMFONI-PPA Kekerasan,” 2025.

Kurniawan, Nizar Agung. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 7, no. 2 (2024). https://doi.org/10.7454/jkskn.v7i2.10098.

Maya Citra Rosa. “Wanita Pemilik Rental PS Lecehkan 11 Anak Di Jambi, Paksa Korban Pegang Payudara Hingga Tonton Video Porno.” detiknews, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/224556278/wanita-pemilik-rental-ps-lecehkan-11-anak-di-jambi-paksa-korban-pegang?amp=1&page=1.

Miranti, Adita, and Yudi Sudiana. “Pelecehan Seksual Pada Laki-Laki Dan Perspektif Masyarakat Terhadap Maskulinitas (Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough ).” Bricolage : Jurnal Magister Ilmu Komunikasi 7, no. 2 (2021): 261. https://doi.org/10.30813/bricolage.v7i2.2809.

Nani, Udin Ali. “Modus Beri Hukuman, Pimpinan Ponpes Di Pati Lecehkan Santrinya.” metrotvnews, 2025. https://www.metrotvnews.com/read/ba4CzQRJ-modus-beri-hukuman-pimpinan-ponpes-di-pati-lecehkan-santrinya.

Notes, Explanatory. “SEXUAL OFFENCES ACT 2003.” United Kingdom: Legislation Gov, 2003.

Prison, Kwazulu-natal, South Africa, Lindokuhle Blessing Ngubane, Jani Nöthling, and Relebohile Moletsane. “Why Men Rape : Perspectives From Incarcerated Rapists in a KwaZulu-Natal Prison, South Africa.” Forensic and Legal Psychology 13, no. July (2022): 1–13. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2022.805289.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, and Republik Indonesia. Putusan PT JAMBI Nomor 230/PID.SUS/2023/PT JMB (2023).

Ramadhan, Choky R. “Reforming Indonesian Rape Law: Adopting U.S. Rape Shield Law in Excluding Prejudicial Evidence.” Indonesia Law Review 8, no. 1 (2018). https://doi.org/10.15742/ilrev.v8n1.383.

Riani Rahayu. “Perkosa Remaja Laki-Laki 16 Tahun, Perempuan Di Nunukan Ditangkap.” IDN Times Kaltim, 2022. https://kaltim.idntimes.com/news/kalimantan-timur/perkosa-remaja-laki-laki-16-tahun-perempuan-di-nunukan-ditangkap-00-pgzp3-k2xm3v?page=all.

Roring, Edward Benedictus, Indira Jazmine, Selma Dwi, Anaya Pebriyanti, Eleonora Gracia, Puspa Setiawan, and F X Adji Samekto. “Urgensi Revisi UU TPKS : Hilangkan Subjektivitas Laki-Laki Sebagai Pelaku Dan Perempuan Sebagai Korban ( Studi Kebijakan Publik Dan Psikologis Gender ) Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta , Indonesia Urgensi Revisi Undang-Und,” no. July (2025).

Silvera, Stephanie A.Navarro, Eva S. Goldfarb, Amanda S. Birnbaum, and Lisa D. Lieberman. “Is It Rape or Consent? College Men Just Don’t Know.” International Journal of Environmental Research and Public Health 23, no. 1 (2026). https://doi.org/10.3390/ijerph23010038.

Stemple, Lara. “Male Rape and Human Rights.” Hastings Law Journal 60, no. 3 (2009): 605–46.

Lara Stemple “Male Rape and Human Rights Male Rape and Human Rights.” UC Law Journal 60, no. 3 (2009): 605.

Suci Amaliyah. “Penelitian UIN Jakarta Ungkap Santri Putra Rawan Jadi Korban Kekerasan Di Pesantren.” Jakarta: NU Online, 2025.

Tantri, Luh Made Khristianti Weda. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Media Iuris 4, no. 2 (2021): 145–72. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066.

Thomas, John C., and Jonathan Kopel. “Male Victims of Sexual Assault: A Review of the Literature.” Behavioral Sciences 13, no. 4 (2023): 1–22. https://doi.org/10.3390/bs13040304.

Zain, Aulia Mutia, Hanuring Ayu, Ardhani Putri, Yulian Dwi Nurwanti, Kata Kunci, Perbedaan Perlakuan, ; Kekerasan, and Seksual ; Kesetaraan. “Analisis Perbedaan Perlakuan Berbasis Gender Terhadap Korban Kekerasan Seksual Perspektif Kesetaraan Gender.” Indonesia Journal of Criminal Law 6, no. 1 (2024): 27–37.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-01

Cara Mengutip

Putri, Novi Enjelina. “Pengakuan Hukum Terhadap Perkosaan Terhadap Laki-Laki Di Indonesia: Persetujuan, Non-Diskriminasi, Dan Batasan Pendekatan Hukum Netral Gender”. Jurnal HAM 17, no. 2 (September 1, 2026): 125–151. Diakses September 18, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/5698.

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.