Penanganan Keluhan dan Banding
Jurnal HAM berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses editorial berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, jurnal menyediakan mekanisme yang jelas untuk menangani complaints (keluhan) terkait kebijakan, prosedur, maupun perilaku editorial, serta appeals (banding) terhadap keputusan editorial atas naskah. Setiap keluhan dan banding akan diproses secara profesional, objektif, dan tepat waktu, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta melindungi semua pihak dari potensi konflik kepentingan.
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Jurnal HAM memandang keluhan dan banding sebagai bagian penting dari mekanisme evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola publikasi ilmiah. Untuk prosedur rinci mengenai pengajuan, penanganan, dan penyelesaian keluhan serta banding, silakan merujuk pada kebijakan lengkap berikut.
Jurnal HAM berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan prosedural, dan akuntabilitas dalam seluruh proses editorial. Kebijakan ini mengatur mekanisme penanganan keluhan (complaints) dan banding (appeals) sebagai bagian dari sistem pengawasan internal dan perbaikan berkelanjutan. Kebijakan ini disusun selaras dengan prinsip-prinsip COPE.
Definisi
Keluhan (complaint) adalah setiap pernyataan ketidakpuasan terhadap kebijakan, prosedur, proses editorial, atau perilaku editor, reviewer, dan staf jurnal.
Banding (appeal) adalah permohonan resmi dari penulis untuk meninjau kembali keputusan editorial atas naskah yang diajukan.
Prinsip Umum
Seluruh keluhan dan banding ditangani berdasarkan prinsip:
- Keadilan dan objektivitas
- Transparansi proses
- Ketepatan waktu
- Kerahasiaan
- Penghindaran konflik kepentingan
Jurnal menjamin tidak adanya tindakan balasan terhadap pihak yang mengajukan keluhan atau banding dengan itikad baik.
Prosedur Penanganan Keluhan
Keluhan diajukan secara tertulis kepada Managing Editor melalui email resmi jurnal atau melalui nomor WhatsApp resmi yang tercantum pada halaman kontak jurnal. Pengadu wajib menyampaikan uraian yang jelas mengenai permasalahan, disertai informasi pendukung seperti tanggal kejadian, pihak yang terlibat, dan dokumen relevan.
Setelah menerima keluhan, jurnal akan memberikan konfirmasi penerimaan dalam waktu 5–7 hari kerja. Investigasi dilakukan secara proporsional dan objektif oleh Managing Editor, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta menghindari konflik kepentingan. Jika diperlukan, Managing Editor dapat berkoordinasi dengan Editor-in-Chief atau pihak terkait lainnya.
Hasil penanganan keluhan akan disampaikan secara tertulis kepada pengadu, termasuk penjelasan atas temuan dan langkah tindak lanjut yang diambil.
Apabila pengadu tidak puas terhadap hasil tersebut, pengadu dapat mengajukan eskalasi kepada Pengelola Publikasi BSK Hukum melalui email: [email protected]. Tahap ini berfungsi sebagai mekanisme peninjauan lanjutan yang lebih independen.
Prosedur Penanganan Banding
Banding terhadap keputusan editorial diajukan secara tertulis kepada Editor-in-Chief melalui sistem OJS atau email resmi yang tercantum pada halaman kontak jurnal. Pengajuan banding harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak keputusan editorial diterima.
Permohonan banding harus memuat argumentasi yang jelas dan terstruktur, termasuk indikasi kesalahan faktual, potensi bias dalam proses penelaahan, atau bukti baru yang signifikan. Banding yang hanya didasarkan pada perbedaan pendapat ilmiah tanpa dasar yang kuat tidak akan diproses lebih lanjut.
Editor-in-Chief akan menilai kelayakan banding. Jika banding dinilai memiliki dasar yang memadai, naskah akan ditinjau ulang, yang dapat melibatkan editor lain atau penelaah independen.
Keputusan atas banding bersifat final dan akan disampaikan secara tertulis kepada penulis, disertai alasan yang jelas.
Pencatatan dan Evaluasi
Jurnal menyimpan seluruh dokumentasi keluhan dan banding secara rahasia. Data ini digunakan sebagai dasar evaluasi berkala untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan proses editorial.












