Menyoal Hak Konstitusional Narapidana Atas Tindakan Kekerasan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

Authors

  • Syahrial Yuska Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.155-170

Keywords:

Hak Konstitusional, Kekerasan, Narapidana.

Abstract

Terjadinya kekerasan di lembaga pemasyarakatan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya sistem penjara masa lalu. Saat ini, undang-undang telah menetapkan batasan terhadap tindakan petugas untuk mencegah tindakan berlebihan, penggunaan kekerasan dan upaya paksa. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran atas pelanggaran hak konstitusonal warga binaan dan pertanggunjawaban hukumnya. Penelitian ini dikerjakan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan pembinaan yang melibatkan tindakan kekerasan tidak selalu efektif dalam menyelesaikan masalah sampai ke akarnya atau memberikan dampak jera yang berkelanjutan, justru menciptakan dampak buruk yang terus-menerus seperti gangguan mental, peningkatan risiko depresi pada narapidana dan menghambat efektivitas program rehabilitasi. Kekerasan terhadap narapidana oleh petugas pemasyarakatan menjadi bukti tidak terpenuhinya hak-hak konsitusional narapidana sebagaimana amanat Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa perlakuan terhadap narapidana yang kehilangan kebebasannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Reformasi yang komprehensif diperlukan dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak konstitusional narapidana dapat terpenuhi. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah mengupayakan pengawasan dan tindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan. Pengawasan ini memastikan bahwa petugas mematuhi undang-undang, etika profesi, serta hak-hak kemanusiaan dalam menjalankan tugas dengan integritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditaracman, Angga. "Sinergitas Stakeholder Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Proses Pemidanaan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Mojokerto)." Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 4 (2022): 1483-90. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.973-980.

Agustina, Dewi. "Penjemputan Oknum Sipir Lapas Dobo Pelaku Penganiayaan Tahanan Wanita Diwarnai Aksi Pengadangan." TribunNews.Com, 2023. https://www.tribunnews.com/regional/2023/06/21/penjemputan-oknum-sipir-lapas-dobo-pelaku-penganiayaan-tahanan-wanita-diwarnai-aksi-pengadangan.

Ardiputra, Muhammad Agung. "Effective Patterns for Legal Guidance to Improve the Success of Legal Development." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 37-48. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.633-644.

Chusniatun, Chusniatun. "Sistem Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Konvensi Internasional Hak-Hak Anak." Suhuf 30, no. 1 (2018): 103-32. https://doi.org/10.23917/suhuf.v30i1.6726.

Ernawati. "Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Tugas Pengamanan Pada Lapas Klas IIA Padang." Unes Law Review 1, no. 4 (2019): 414-25.

Faizal Andriawan, Mitro Subroto. "Analisis Penerapan Gaya Kepemimpinan Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Magetan." Jurnal Komunikasi Hukum 8, no. 2 (2022): 978-85. https://doi.org/https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/59564.

Firmansyah, Riyan, Faisal A.Rani, and Adwani Adwani. "Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Dan Konsumsi Bagi Narapidana Di Lapas Dan Rutan." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 3 (2019): 433-48. https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i03.p10.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Hanafi, Hanafi. "Upaya Regulatif Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Pada Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia." Al-Adl : Jurnal Hukum 15, no. 2 (2023): 380. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.7286.

Haryono. "Optimization of the Implementation of Duties and Functions Open Prison in the Assimilation Process of Prisoners." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 3 (2018): 295-312. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.295-311.

Jainah, Zainab Ompu, Diah Eka Sari, Mella Yasa, and Shefa Rindya Yazhalina. "Analisis UU No 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Diskriminasi Rasial (Studi Kasus Diskriminasi Atas Status Sosial Di Sel Tahanan)." Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. 1 (2023): 109-16.

Jazuli, Ahmad. "Establishment Of New Work Units Of Correctional As An Alternative Solutions To Overcome Overcrowded." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 1-16. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.1-16.

Mareta, Josefhin. "Rehabilitasi Dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme." Masalah-Masalah Hukum 47, no. 4 (2018): 338. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.338-356.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Masariku. "Kemenkumham Diminta Tindak Oknum Petugas Lapas Kelas III Dobo Yang Menganiaya Tahanan." MasarikuOnline.com, 2023. https://masarikuonline.com/kemenkumham-diminta-tindak-oknum-petugas-lapas-kelas-iii-dobo-yang-menganiaya-tahanan/.

Nia Ananda Yusriani, Umar Anwar. "Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Antar Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Kelas II A Jambi." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022): 31-38. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46793.

Prasetya, Desman Agung, Cahyawati, and Nur Ria Tri Jayanti. "Tinjauan Gerontologi Dalam Menerepkan Perlakuan Terhadap Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan." JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 2 (2020): 335-55. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.335-355.

Purwanto, KM Ayu Triandari, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Sebagai Saksi Dan Korban Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja." E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 2, no. 2 (2019): 113-23. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28777.

Riki Afrizal, Iwan Kurniawan, Fajar Wahyudi. "Strengthening the Position of Correctional Facilities in the Integrated Criminal Justice System through the Function of Prisoner Services." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): 1-12. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.1-12.

Safriadi, Ridwan Nurdin. "Pertanggungjawaban Pidana Dan Hukum Islam Bagi Sipir Yang Mengedarkan Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.16. KP. 05. 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan." Jurnal Dusturiah 10, no. 1 (2020): 69-92. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v10i1.7407.

Saputra, Imam Yuda. "Akhirnya, Sipir Lapas Narkotika Yogyakarta Ngaku Siksa Napi." SoloposJogja.Com, 2021. https://jogja.solopos.com/akhirnya-sipir-lapas-narkotika-yogyakarta-ngaku-siksa-napi-1193742.

Sari Hariyanto, Diah Ratna, and I Dewa Gede Dana Sugama. "Efektivitas Pemenjaraan Ditengah Ide Pemidanaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, no. 2 (2021): 404-15. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p15.

Septian, Donny, and Dey Ravena. "Pertanggung Jawaban Pidana Petugas Lembaga Pemasyarakatan Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Narapidana Dihubungkan Dengan Hak-Hak." In Prosiding Ilmu Hukum, 856-61, 2021.

Wibowo, Padmono. "The Importance of Risk Mitigation of Overcrowding Impact in Correctional Institution and State Detention Centers in Indonesia." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): 263-84. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.263-283.

Published

2024-07-31

How to Cite

Yuska, S. (2024) “Menyoal Hak Konstitusional Narapidana Atas Tindakan Kekerasan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 18(2), pp. 155–170. doi: 10.30641/kebijakan.2024.V18.155-170.

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.