Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.123-138Keywords:
pembinaan, narapidana, lembaga pemasyarakatan terbuka.Abstract
Filosofi reintegrasi sosial yang menjadi latar belakang munculnya Sistem Pemasyarakatan pada dasarnya sangat menekankan aspek pengembalian narapidana ke masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan dan kendala apa saja yang dihadapi lembaga pemasyarakatan terbuka. Metode penelitian yang digunakan mixseds method yakni mengunakan data kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa proses pemindahan narapidana ke lapas terbuka yang sudah memasuki masa asimilasi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.02-100 Tahun 2013. Hal ini berdasarkan narasumber, pemindahan narapidana ke lapas terbuka lebih banyak dipengaruhi oleh perintah pimpinan dan permintaan dari pihak lapas terbuka akibat kekosongan/kekurangan hunian di lapas terbuka. Berdasarkan data jumlah pegawai dan warga binaan tidak rational (4:1) artinya 4 orang pegawai melayani 1 warga binaan pemasyarakatan. Berdasarkan fakta di atas, maka konsep reintegrasi sosial pada lembaga pemasyarakatan terbuka belum berjalan optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan terutama pasal 9 ayat (2) yang memberikan kejelasan wewenang antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan terbuka dalam melaksanakan program pembinaan lanjutan tahap kedua/asimilasi kepada Lapas Terbuka.
Downloads
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Hamja, H. "Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Correction)." Mimbar Hukum 27, no. 3 (2016): 445.
Haryono. "Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 3 (2018): 295-312.
Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana. Pertama. Bandung: PT. Alumni, 2005.
Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 1986.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2018.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2009.
Soerjobroto Baharuddin, Fungsi pemasyarakatan Dalam Negara Pancasila, Bandung Percetakan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Dewasa Muda Suka Miskin, 1967, hal.10. dalam http://ejournalunigoro.com/ (diaksestanggal 11-10-2018)
Tholib., "Pemberdayaan Lapas Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Bassed Corrections Di Indonesia, sumber : http://www.ditjenpas.go.id, 17 Oktober 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakata. Republik Indonesia, 1995.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author(s). Authors agree to grant the first publication rights to JIKH. The Journal embeds a simple machine-readable Creative Commons license under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




