Studi Pendahuluan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI

Authors

  • Taufik H. Simatupang Pusjianbang, Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.1-14

Keywords:

studi pendahuluan, jabatan fungsional, analis hukum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Abstract

Salah satu tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah melaksanaan analisa dan evaluasi hukum, agar peraturan perundang-undangan tetap relevan dengan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu diperlukan seorang analis hukum yang mampu melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional analis hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran literatur dan data primer yang dikumpulkan secara terbatas melalui wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional sudah mempersiapkan sebagian dokumen data pendukung, meskipun sebagian dokumen yang lain belum. Pembinaan pegawai dalam jabatan apapun termasuk jabatan fungsional adalah pembinaan yang menyangkut sistem karier dan prestasi kerja pegawai. Oleh karena itu instansi pembina diharapkan segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, sebagaimana disarankan dalam hasil penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Brantas. Dasar-dasar Manajemen, Alfabeta Bandung, 2009.

Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Metode Penelitian Sosial (Terapan dan Kebijaksanaan), Jakarta, 2000.

Hani, Handoko T. Hani, Manajemen, BPFE, Yogyakarta, 1984.

https://news.detik.com/berita/d-3334692/menkum-ham-ungkap-penyebab-banyak-uu-masih-tumpang-tindih diakses tanggal Agustus 2018.

http://madeaguspramanaputra.blogspot.com/2017/01/sejarah-teori-manajemen.html, diakses tanggal 26 sptember 2018.

http://slametwahyudi70.blogspot.com/2014/04/manajemen-modern-dan-postmeodern.html, diakses tanggal 26 September 2018.

http://milmanyusdi.blogspot.com/2009/11/pembinaan-pegawai-fungsional pada.html

Leavitt, Harold, J. Pengelolaan, Perubahan dan Pengembangan Organisasi, Lembaga Manajemen FE UI, Jakarta, 1993.

Lembaga Administrasi Negara, Dasar-dasar Kepemerintahan yang Baik, LAN, Jakarta, 2008.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015 - 2019.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Riduwan, Skala Pengukuran Variabel-variabel Penelitia, Alfabeta, Bandung 2002.

Syafi'ie, Inu Kencana. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2003.

Sanapiah, Faisal. Format-format Penelitian Sosial, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Siagian, P. Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 1991.

Simatupang, Taufik H., "Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah," Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 1 (2017).

Sumhudi, M. Aslam. Komposisi Riset Disain, Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, Jakarta, 1985.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.

Downloads

Published

2019-03-27

How to Cite

Simatupang, T. H. (2019) “Studi Pendahuluan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), pp. 1–14. doi: 10.30641/kebijakan.2019.V13.1-14.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.