Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.193-204Kata Kunci:
Presiden, Orang Indonesia Asli, PersyaratanAbstrak
Wacana mengembalikan syarat Presiden ialah orang Indonesia asli seperti dalam UUD 1945 Sebelum Perubahan muncul ke publik sebagai respon atas isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, telah menimbulkan problematika ketatanegaraan. Rumusan masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatatanegaraan Indonesia dan bagaimana solusi terhadap wacana tersebut. Studi ini menganalisis problematika wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia serta solusi terhadap problematika tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitiktekankan pada studi kepustakaan. Dari studi ini dapat disimpulkan bahwa wacana mengembalikan Presiden ialah orang Indonesia asli tidaklah tepat karena mengandung nilai diskriminasi warga negara. Ketentuan Presiden warga negara sejak kelahiran dalam Perubahan UUD 1945 sudah tepat. Solusi untuk mengatasi persoalan tersebut khususnya isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, dapat menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber hukum formil dalam hukum tata negara yang patut dihormati dan ditaati.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




