Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016

Penulis

  • Ajie Ramdan Universitas Padjadajran

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192

Kata Kunci:

Perlindungan, Korban Kejahatan, Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum

Abstrak

Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu yang berhak melakukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan Peninjauan Kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan juga korban. Penulis menganalisa Perlindungan Korban Kejahatan Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan MK tersebut. Dalam praktik Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 55 K/Pid/1996 yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan pembaharuan hukum. Dengan adanya Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah mengesampingkan yurisprudensi yang merupakan pembaharuan hukum dan tentunya tidak menjamin hak korban kejahatan dalam mengajukan Peninjauan Kembali yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Ajie Ramdan, Universitas Padjadajran

Pusat Studi Kebijakan Kriminal

Diterbitkan

2017-07-25

Cara Mengutip

Ramdan, A. (2017) “Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), hlm. 181–192. doi: 10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.

Terbitan

Bagian

Ulasan

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.