Optimalisasi Perlindungan Ekspresi Budaya Masyarakat Adat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.209-220Kata Kunci:
Indigenous Peoples’ Traditional Cultural Expressions, Communal Intellectual Property.Abstrak
Ada kurang lebih 33 jenis budaya Indonesia yang diklaim sebagai milik negara lain. Antara lain Reog Ponorogo dan Tari Kuda Lumping; keduanya berasal dari Jawa Timur. Hal ini membuktikan bahwa regulasi perlindungan terkait TCSe di Indonesia belum memberikan kepuasan bagi bangsa ini. Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk memberikan solusi melalui penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif. Selanjutnya, penelitian ini bermaksud untuk mendefinisikan mekanisme perlindungan TCSe untuk membantu perekonomian Indonesia mengingat upaya hukum dalam mengembangkan "ekspresi cerita rakyat" akan menguntungkan perekonomian daerah. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan dua temuan utama. Pertama, selama ini perlindungan terhadap TCSe belum diatur secara khusus. Akibatnya, TCSe tidak memiliki posisi yang kuat terkait legalitasnya. Sehingga menjadi rentan dan menodai terjadinya pengakuan oleh negara lain yang mengakibatkan kerugian ekonomi negara. Kedua, peraturan khusus dan satuan tugas anti-pencurian atau kelompok advokasi sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat adat melindungi hak kekayaan intelektual mereka yang khas. Oleh karena itu, diperlukan lembaga khusus yang mengontrol akses dan pengaturan pembagian keuntungan dengan pengguna asing.
Unduhan
Referensi
Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi. 2021. "Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat
Komunal Di Indonesia." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10 (1): 1-16.
Atsar, Abdul. 2017. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang
Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Law Reform 13
(2): 284-99.
Binus. 2020. "Identitas Nasional Di Tengah Kondisi Pengklaiman Budaya Asli Indonesia Oleh Negara Asing.
." Https://Binus.Ac.Id/Character-Building/2020/05/Identitas-Nasional-Ditengah-Kondisi-Pengklaiman-
Budaya-Asli-Indonesia-Oleh-Negara-Asing-2/ , July 2020.
Bogsch, Arpad. 1986. "The Bern Convention for The Protection of Literary and Artistic Works from 1886."
Geneva.
Bustani, Simona. 2010. "Urgensi Pengaturan Ekspresi Budaya (Folklore) Masyarakat Adat." Jurnal Hukum
PRIORIS 2 (4): 246-55.
"”"”"”. 2016. "Transplantasi Hukum Modern Terhadap Budaya Hukum Komunitas Pengrajin Dalam
Melindungi Desain Tradisional Kerajinan Perak Celuk Di Kabupaten Gianyar Bali." Jurnal Penelitian
Dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti 1 (1): 9-31.
"”"”"”. 2018. "Perlindungan Hak Komunal Masyarakat Adat Dalam Perspektif Kekayaan Intelektual
Tradisional Di Era Globalisasi: Kenyataan Dan Harapan." Jurnal Hukum PRIORIS 6 (3): 304-25.
Detik News. 2009. "Naskah Kuno Melayu Indonesia Diboyong Ke Malaysia. 2009." Https://News.Detik.Com/
Berita/d-1141485/-Naskah-Kuno-Melayu-Indonesia-Diboyong-Ke-Malaysia. July 12, 2009.
Endang Purwaningsih. 2012. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. Bandung: Mandar Maju.
Faozi, Amalia Resti. 2018. "Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional Di
Bidang Seni Tari." Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Febriharini, Mahmuda Pancawisma. 2016. "Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum
Siber." Serat Acitya 5 (1): 15.
Ganefi, Ganefi. 2019. "Sinergitas Industri Kreatif Berbasis Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menunjang
Pariwisata." Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 28 (2): 188-204.
Howkins, John. 2002. The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Penguin UK.
Hughes, Justin. 1988. "The Philosophy of Intellectual Property." Geo. LJ 77: 287.
Mapson, Lisa Clare. 2010. "Kesenian, Identitas, Dan Hak Cipta: Kasus "˜Pencurian'Reog Ponorogo." Skripsi,
Malang: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Muhammadiyah Malang (Tidak Diterbitkan).
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. "Penelitian Hukum."
Mashdurohatun, Anis, Ariy Khaerudin, and Teguh Prasetyo. 2020. "Intellectual Property Protection of
Indigenous Peoples in Indonesia: Quo Vadis?" Sociological Jurisprudence Journal 3 (1): 1-7.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. "Hukum Dan Penelitian Hukum." Bandung: Citra Aditya Bakti.
OseiTutu, J Janewa. 2011. "A Sui Generis Regime for Traditional Knowledge: The Cultural Divide in
Intellectual Property Law." Marq. Intell. Prop. L. Rev. 15: 147.
Perangin-angin, Reh Bungana. 2017. "Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia."
Purwandoko, Prasetyo Hadi, Adi Sulistiyono, and M Hawin. 2020. "The Implementation of the Traditional
Cultural Expression (TCE) Protection Indonesia Based on Article 38 Law Number 28 of 2014 Regarding
Copyright." Indonesian J. Int'l L. 18: 543.
Rafianti, Laina, Ahmad M Ramli, and Rika Ratna Permata. 2019. "Promoting TCSevia YouTube." Jurnal
Dinamika Hukum 19 (1): 19-39.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro). Uki Press.
Robertson, Susan L. 2006. "Globalisation, GATS and Trading in Education Services." Supranational Regimes
and National Education Policies-Encountering Challenge. Finnish Education Research Association:
Helsinki.
Roisah, Kholis. 2014. "Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual."
Masalah-Masalah Hukum 43 (3): 372-79.
"”"”"”. 2017. "LEGAL POLITICS OF PROTECTION OF INDONESIAN TRADITIONAL CULTURAL
EXPRESSIONS/FOLKLORE TURNITIN." Diponegoro Law Review 2 (1): 185-202.
Sakul, Priscilia. 2020. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Bangsa Indonesia
Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional." Lex Privatum 8 (3).
Sardjono, Agus. 2006. "Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional." (No Title).
Soekanto, Soerjono. 2007. "Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat."
Sulistianingsih, Dewi, Pujiono Pujiono, Andry Setiawan, and Arif Hidayat. 2022a. "Strengthening Intellectual
Property Development Based on Local Wisdom in Indonesia." In Proceedings of the 4th International
Conference on Indonesian Legal Studies, ICILS 2021, June 8-9 2021, Semarang, Indonesia.
"”"”"”. 2022b. "Strengthening Intellectual Property Development Based on Local Wisdom in Indonesia."
In Proceedings of the 4th International Conference on Indonesian Legal Studies, ICILS 2021, June 8-9
, Semarang, Indonesia.
Tully, L Danielle. 2003. "Prospects for Progress: The TRIPS Agreement and Developing Countries After the
DOHA Conference." BC Int'l & Comp. L. Rev. 26: 129.
WIPO. 2022. "INTELLECTUAL PROPERTY AND TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS/
FOLKLORE." Switzerland.
Wong, Tzen, and Claudia Fernandini. 2011. "Traditional Cultural Expressions: Preservation and Innovation."
Intellectual Property and Human Development: Current Trends and Future Scenarios 175: 179.
Yulia, Yulia, Ashiqin Zinatul, and Jumadiah Jumadiah. 2019. "The Preservation of Traditional Cultural
Expression in Aceh and Malaysia." International Journal of Science and Research 8 (11): 484-88.
Yuswanto, Slamet. 2017. "Analisis Pengembangan Usaha Berbasis Kekayaan Intelektual." Lingkar
Widyaiswara 4: 8-24.
ç©‚ç©ä¿. n.d. "Asian Copyright Handbook= Buku Panduan Hak Cipta Asia: Versi Indonesia." (No Title).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Intan Nevia Cahyana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




