Optimalisasi Perlindungan Ekspresi Budaya Masyarakat Adat di Indonesia

Penulis

  • Intan Nevia Cahyana Faculty of Law Universitas Trisakti, Jakarta Indonesia
  • Ahmad Sabirin Faculty of Law Universitas Trisakti, Jakarta Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.209-220

Kata Kunci:

Indigenous Peoples’ Traditional Cultural Expressions, Communal Intellectual Property.

Abstrak

Ada kurang lebih 33 jenis budaya Indonesia yang diklaim sebagai milik negara lain. Antara lain Reog Ponorogo dan Tari Kuda Lumping; keduanya berasal dari Jawa Timur. Hal ini membuktikan bahwa regulasi perlindungan terkait TCSe di Indonesia belum memberikan kepuasan bagi bangsa ini. Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk memberikan solusi melalui penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif. Selanjutnya, penelitian ini bermaksud untuk mendefinisikan mekanisme perlindungan TCSe untuk membantu perekonomian Indonesia mengingat upaya hukum dalam mengembangkan "ekspresi cerita rakyat" akan menguntungkan perekonomian daerah. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan dua temuan utama. Pertama, selama ini perlindungan terhadap TCSe belum diatur secara khusus. Akibatnya, TCSe tidak memiliki posisi yang kuat terkait legalitasnya. Sehingga menjadi rentan dan menodai terjadinya pengakuan oleh negara lain yang mengakibatkan kerugian ekonomi negara. Kedua, peraturan khusus dan satuan tugas anti-pencurian atau kelompok advokasi sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat adat melindungi hak kekayaan intelektual mereka yang khas. Oleh karena itu, diperlukan lembaga khusus yang mengontrol akses dan pengaturan pembagian keuntungan dengan pengguna asing.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi. 2021. "Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat

Komunal Di Indonesia." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10 (1): 1-16.

Atsar, Abdul. 2017. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang

Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Law Reform 13

(2): 284-99.

Binus. 2020. "Identitas Nasional Di Tengah Kondisi Pengklaiman Budaya Asli Indonesia Oleh Negara Asing.

." Https://Binus.Ac.Id/Character-Building/2020/05/Identitas-Nasional-Ditengah-Kondisi-Pengklaiman-

Budaya-Asli-Indonesia-Oleh-Negara-Asing-2/ , July 2020.

Bogsch, Arpad. 1986. "The Bern Convention for The Protection of Literary and Artistic Works from 1886."

Geneva.

Bustani, Simona. 2010. "Urgensi Pengaturan Ekspresi Budaya (Folklore) Masyarakat Adat." Jurnal Hukum

PRIORIS 2 (4): 246-55.

"”"”"”. 2016. "Transplantasi Hukum Modern Terhadap Budaya Hukum Komunitas Pengrajin Dalam

Melindungi Desain Tradisional Kerajinan Perak Celuk Di Kabupaten Gianyar Bali." Jurnal Penelitian

Dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti 1 (1): 9-31.

"”"”"”. 2018. "Perlindungan Hak Komunal Masyarakat Adat Dalam Perspektif Kekayaan Intelektual

Tradisional Di Era Globalisasi: Kenyataan Dan Harapan." Jurnal Hukum PRIORIS 6 (3): 304-25.

Detik News. 2009. "Naskah Kuno Melayu Indonesia Diboyong Ke Malaysia. 2009." Https://News.Detik.Com/

Berita/d-1141485/-Naskah-Kuno-Melayu-Indonesia-Diboyong-Ke-Malaysia. July 12, 2009.

Endang Purwaningsih. 2012. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. Bandung: Mandar Maju.

Faozi, Amalia Resti. 2018. "Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional Di

Bidang Seni Tari." Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Febriharini, Mahmuda Pancawisma. 2016. "Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum

Siber." Serat Acitya 5 (1): 15.

Ganefi, Ganefi. 2019. "Sinergitas Industri Kreatif Berbasis Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menunjang

Pariwisata." Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 28 (2): 188-204.

Howkins, John. 2002. The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Penguin UK.

Hughes, Justin. 1988. "The Philosophy of Intellectual Property." Geo. LJ 77: 287.

Mapson, Lisa Clare. 2010. "Kesenian, Identitas, Dan Hak Cipta: Kasus "˜Pencurian'Reog Ponorogo." Skripsi,

Malang: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Muhammadiyah Malang (Tidak Diterbitkan).

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. "Penelitian Hukum."

Mashdurohatun, Anis, Ariy Khaerudin, and Teguh Prasetyo. 2020. "Intellectual Property Protection of

Indigenous Peoples in Indonesia: Quo Vadis?" Sociological Jurisprudence Journal 3 (1): 1-7.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. "Hukum Dan Penelitian Hukum." Bandung: Citra Aditya Bakti.

OseiTutu, J Janewa. 2011. "A Sui Generis Regime for Traditional Knowledge: The Cultural Divide in

Intellectual Property Law." Marq. Intell. Prop. L. Rev. 15: 147.

Perangin-angin, Reh Bungana. 2017. "Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia."

Purwandoko, Prasetyo Hadi, Adi Sulistiyono, and M Hawin. 2020. "The Implementation of the Traditional

Cultural Expression (TCE) Protection Indonesia Based on Article 38 Law Number 28 of 2014 Regarding

Copyright." Indonesian J. Int'l L. 18: 543.

Rafianti, Laina, Ahmad M Ramli, and Rika Ratna Permata. 2019. "Promoting TCSevia YouTube." Jurnal

Dinamika Hukum 19 (1): 19-39.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum

Universitas Diponegoro). Uki Press.

Robertson, Susan L. 2006. "Globalisation, GATS and Trading in Education Services." Supranational Regimes

and National Education Policies-Encountering Challenge. Finnish Education Research Association:

Helsinki.

Roisah, Kholis. 2014. "Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual."

Masalah-Masalah Hukum 43 (3): 372-79.

"”"”"”. 2017. "LEGAL POLITICS OF PROTECTION OF INDONESIAN TRADITIONAL CULTURAL

EXPRESSIONS/FOLKLORE TURNITIN." Diponegoro Law Review 2 (1): 185-202.

Sakul, Priscilia. 2020. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Bangsa Indonesia

Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional." Lex Privatum 8 (3).

Sardjono, Agus. 2006. "Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional." (No Title).

Soekanto, Soerjono. 2007. "Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat."

Sulistianingsih, Dewi, Pujiono Pujiono, Andry Setiawan, and Arif Hidayat. 2022a. "Strengthening Intellectual

Property Development Based on Local Wisdom in Indonesia." In Proceedings of the 4th International

Conference on Indonesian Legal Studies, ICILS 2021, June 8-9 2021, Semarang, Indonesia.

"”"”"”. 2022b. "Strengthening Intellectual Property Development Based on Local Wisdom in Indonesia."

In Proceedings of the 4th International Conference on Indonesian Legal Studies, ICILS 2021, June 8-9

, Semarang, Indonesia.

Tully, L Danielle. 2003. "Prospects for Progress: The TRIPS Agreement and Developing Countries After the

DOHA Conference." BC Int'l & Comp. L. Rev. 26: 129.

WIPO. 2022. "INTELLECTUAL PROPERTY AND TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS/

FOLKLORE." Switzerland.

Wong, Tzen, and Claudia Fernandini. 2011. "Traditional Cultural Expressions: Preservation and Innovation."

Intellectual Property and Human Development: Current Trends and Future Scenarios 175: 179.

Yulia, Yulia, Ashiqin Zinatul, and Jumadiah Jumadiah. 2019. "The Preservation of Traditional Cultural

Expression in Aceh and Malaysia." International Journal of Science and Research 8 (11): 484-88.

Yuswanto, Slamet. 2017. "Analisis Pengembangan Usaha Berbasis Kekayaan Intelektual." Lingkar

Widyaiswara 4: 8-24.

ç©‚ç©ä¿. n.d. "Asian Copyright Handbook= Buku Panduan Hak Cipta Asia: Versi Indonesia." (No Title).

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Cahyana, I. N. dan Sabirin, A. (2023) “Optimalisasi Perlindungan Ekspresi Budaya Masyarakat Adat di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(2), hlm. 209–220. doi: 10.30641/kebijakan.2023.V17.209-220.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.