Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyusunan Legislasi: Analisis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Penulis

  • Ahmad Jazuli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Imam Lukito Badan Strategis Kebijakan (BSK) Kemenkumham
  • Trisapto Wahyudi Agung Nugroho Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Insan Firdaus Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.309-326

Kata Kunci:

perancang, penyusunan instrumen hukum, pembinaan, peraturan, peran

Abstrak

Secara eksplisit, ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 65 tahun 2021 tentang Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang undangan. Peran perancang dalam pembentukan peraturan dan penyusunan instrumen hukum lainnya membutuhkan kompetensi dan pengetahuan yang baik sehingga dapat dipahami oleh para pengguna peraturan perundang-undangan, dan dapat diimplementasikan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta empiris dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa peran perancang masih terkendala, antara lain: PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah salah bentuk penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan organisasi dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional. Masih adanya kendala dalam pembinaan, antara lain: terhambatnya kenaikan pangkat perancang disebabkan oleh minimnya informasi keikutsertaan mengikuti diklat penjenjangan yang merupakan persyaratan kenaikan pangkat; keterbatasan kuota dan kesempatan untuk mengikuti diklat perancang; tidak jelasnya perbedaan dan pembagian tugas antara fungsional perancang dan fungsional analis hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, implementasi PermenPANRB terbaru ini adalah lebih memfokuskan tugas pejabat fungsional khususnya perancang pada capaian kinerja organisasi, bukan hanya pada capaian angka kredit sehingga berdampak pada penguatan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anas, Abdullah Azwar. "Transformasi SDM Aparatur Untuk Mendukung Reformasi Berdampak," 2023.

Andi, Agustinus. "Dilema Penghapusan Jabatan Struktural Dalam Pelayanan Publik." Majalah Mata Borneo News.com, 2022. https://majalahmataborneonews.com/2022/06/17/dilema-penghapusan-jabatan-struktural-dalam-pekayanan-publik/.

BKN, Humas. "7 Mandat BKN Disusun Dalam Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, BKN Adakan FGD Dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional," 2023. https://www.bkn.go.id/7- mandat-bkn-disusun-dalam-pedoman-teknis-pembinaan-kepegawaian-jabatan-fungsional-bkn-adakan-fgd-dengan-instansi-pembina-jabatan-fungsional/.

Family, Coesmana. "Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Angka Kredit Dan Tunjangan Jabatannya." https://www.coesmanafamily.com/2021/12/Jafung-Perancang-Peraturan-UU-Angka-Kredit-Tunjangan-Jabatan.html, 2021.

Faridah, Siti. "Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Di Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Dalam Membentuk Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas." Universitas Negeri Semarang, 2020.

Fithria, Diah Ipma. "Tata Kelola Jabatan Fungsional Berbasis Pengelolaan Kinerja Dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional." 2023.

Humas MenPANRB. "Menteri PANRB: Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional," 2023.

Indonesia, Pemerintah Republik. Permenkumham No. 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (2023).

"”"”"”. PermenPANRB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (2021).

Luthfi, Ahmad. "Tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015)." Indonesian State Law Review Vol. 1, no. No. 2 (2019).

Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia. 1st ed. Yogyakarta: UII Press, 2004. http://opac.iainkediri.ac.id/opac/ index.php?p=show_detail&id=6496.

Mazaya, Kifka Hazhizhi. "Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia," n.d.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kemenkumham R.I. "Naskah Pra Kebijakan Penyusunan Peraturan Menteri Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan." Jakarta, 2023.

Setiadi, Wicipto. "Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 3 (2018): 321. https://doi. org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.288.

"”"”"”. "Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan." Jurnal Rechtsvinding Volume 9, no. Nomor 1 (2020): 39-52.

Simatupang, Taufik Hidayat. "Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 1 (2017): 12-25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.12-25.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Jazuli, A. (2023) “Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyusunan Legislasi: Analisis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(3), hlm. 309–326. doi: 10.30641/kebijakan.2023.V17.309-326.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.