Tata Kelola Kebijakan Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam Kerangka Penyederhanaan Birokrasi
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.269-286Kata Kunci:
Reformasi Birokrasi, Penyederhanaan Struktur Organisasi, Transformasi Sistem Kerja.Abstrak
Birokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius seperti ketidakefisienan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan publik. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Langkah-langkah tersebut meliputi alih tugas pejabat administrasi ke jabatan fungsional, pengaturan ulang sistem kerja untuk meningkatkan kinerja, serta promosi tata kelola digital yang lebih kolaboratif dan dinamis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengevaluasi implementasi penyederhanaan birokrasi, khususnya terkait kebijakan sistem kerja pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pejabat di berbagai unit kerja dan kajian literatur dari sumber ilmiah dan regulasi terkait. Pembahasan difokuskan pada penerapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja di kementerian, yang meskipun berhasil diterapkan di tingkat pusat, namun masih menemui kendala dalam penerapannya di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun telah ada upaya signifikan, diperlukan evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut, terutama untuk kebijakan sistem kerja pegawai di tingkat kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Dukungan penuh dari seluruh pegawai dan pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai birokrasi yang lebih efisien dan responsif.Unduhan
Referensi
Bank., World. Indonesia's Bureaucratic Reform: Challenges and Opportunities. Jakarta:, 2020.
Busro, Muhammad. Teori-Teori Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Prenadameidia Group, 2018.
Dwiyanto, Agus. Reformasi Birokrasi Indonesia: Peluang, Tantangan Dan Strategi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.
Hendrawan Soebagijo. ""˜Transformasi Birokrasi: Menghadapi Tantangan Reformasi Di Indonesia,' Jurnal 15, No. 2 (2022): 82." Administrasi dan Kebijakan Publik 15 No 2 (2022): 82.
Hijrah Apriansyah. "FGD Penyusunan Naskah Pra Kebijakan" Badan Staregi Kebijakan Hukum Dan HAM.2023 (n.d.).
Kadji, Y. Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik: Kepemimpinan Dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas. UNG Press., 2015.
Mardiasmo, Dedi. "Nepotisme Dan Korupsi Dalam Birokrasi: Studi Kasus Di Pemerintah Daerah Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial dan Politik 23, no. 3 (2019): 245-260.
Ngadisah. Birokrasi Indonesia : Pengertian Dan Teori-Teori Klasik Birokrasi. Pp. 1-32. Jakarta: Universitas Terbuka, 2015.
Rizaldi, Ahmad. "Restrukturisasi Birokrasi: Implementasi Peraturan PAN-RB Di Kementeri Keuangan." Administrasi Negara 14 (2021): 205-218.
Sedarmayanti. Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Rafika Aditama, 2011.
Setiawan, Budi. "Reformasi Birokrasi Dan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintahan." Jurnal Kebijakan Publik 12 (2022): 34-45.
Suwarno, SE., MM dan Karim Abadi, SE. Analisis Pengaruh Masa Kerja, Tingkat Pendidikan Dan Sistem Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Pada PT. Andalan Familia Indonesia, 2017.
Syamsuddin, Azwar. Patologi Birokrasi Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
Wicaksono, Heru. "Pelayanan Publik Dan Kepuasan Masyarakat Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Empiris." Jurnal Administrasi Publik 14, no. 2 (2021): 101-114.
"E-Lembaga Kemenkumham Https://Elembaga.Kemenkumham.Go.Id/Index.Php/Satker/Rekap/Uke?Operasional= Diakses 26/6/2024."
"Hasil Pengolahan Data Lapangan, Wawancara Dengan Beberapa Pegawai Di Kantor Wilayah Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Jawa Barat, Banten, Dan DKI Jakarta," n.d.
Hijrah Apraiansyah, " Wawancara" 25 Mei 2023. (n.d.).
"Irawan, I. 2010. Definisi Sistem Kerja. Di Akses Tanggal 05 September 2015. Tersedia Di Http://Iwanirawanumc2009.Blogspot.Co.Id."
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, n.d.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, n.d.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM,
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-82.KP.03.04 Tahun 2021 untuk melaksanakan penyetaraan jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/847/M.SM.02.00/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Persetujuan Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi dengan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
E-Lembaga Kemenkumham https://elembaga.kemenkumham.go.id/index.php/satker/rekap/uke?operasional=
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nizar Apriansyah, Maharini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




