Kesenjangan Implementasi Penelitian Kemasyarakatan dalam Proses Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa dalam Tindak Pidana Ringan
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.185-196Kata Kunci:
Penelitian kemasyarakatan, restorative justice pelaku dewasa, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara regulasi dan praktik pemanfaatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam penerapan restorative justice bagi pelaku dewasa. Secara normatif, Litmas telah memperoleh legitimasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021, namun dalam praktik penggunaannya masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penentu efektivitas Litmas sekaligus menegaskan pentingnya peran Litmas dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan analisis kualitatif deskriptif, serta memadukan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, teori implementasi kebijakan George Edwards III, dan pendekatan gap analysis, penelitian ini menemukan bahwa rendahnya pemanfaatan Litmas disebabkan oleh ketiadaan petunjuk teknis yang operasional, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme pembimbing kemasyarakatan, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dominasi paradigma hukum retributif dalam budaya hukum masyarakat, kurangnya dukungan politik, serta minimnya pemanfaatan teknologi informasi. Kesimpulannya, kesenjangan regulasi dan praktik pemanfaatan Litmas bersifat sistemik dan multidimensi, sehingga efektivitas Litmas hanya dapat diwujudkan melalui penguatan enam faktor determinan yang saling terkait. Penelitian ini menegaskan pentingnya Litmas tidak hanya secara normatif sebagai amanat regulasi, tetapi juga secara praktis sebagai instrumen strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, mengurangi overcrowding, serta memperkuat legitimasi penerapan restorative justice di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2013.
Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Undip, 2008.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. "Laporan Program Inovasi Litmas Plus Tahun 2022." Jakarta: Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, 2022.
Balitbang HAM. Laporan Program Percontohan Restorative Justice 2020-2021. No. 53. Kementerian Hukum dan HAM RI, 2022.
Camp, Robert C. Business Process Benchmarking: Finding and Implementing Best Practices. ASQC Quality Press [u.a.], 1995.
Deni Setya Bagus Yuherawan, et al. "Paradigma Pemidanaan Hakim dan Jaksa: Implikasinya terhadap Penerapan Restorative Justice di Indonesia." Indonesia Law Review 13, no. 1 (2024): 53-71.
Dhimas Prakoso dan Hery Wibowo. "Beban Kerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan: Tantangan dan Solusi." Jurnal Kebijakan Kriminal dan Pemasyarakatan 5, no. 2 (2022): 127-45.
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan. Info Grapis Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2025.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Jumlah Penghuni." Sistem Database Pemasyarakatan. 5 Mei 2025.
Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. 14th ed. Pearson, 2013.
Economic and Social Council. "Basic principles on the use of restorative justice programmes in criminal matters." United Nations, 18 April 2002. https://digitallibrary.un.org/record/469889?v=pdf.
Edwards, George C. Implementing Public Policy. Politics and Public Policy Series. Congressional Quarterly Pr, 1980.
Edwards, George C. Implementing public policy. Politics and public policy series. Congressional Quarterly Press, 1980.
Friedman, Lawrence M. The legal system: a social science perspective. Russell Sage Foundation, 1975.
Hassan Mawardi. "Koordinasi Antar Lembaga dalam Implementasi Restorative Justice di Indonesia." Riko Rifandi 9, no. 1 (2024): 67-85.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, 2013. https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK26135/teori-and-metodologi-penelitian-hukum-normatif.
Mardjono Reksodiputro. Kriminologi dan sistem peradilan pidana. First edition. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20216493.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana, 2005.
Mertokusmo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Edisi Revisi. Cahaya Atma Pusaka, 2014.
Miles, Matthew B., A. M. Huberman, dan Johnny Saldaña. Qualitative data analysis: a methods sourcebook. Fourth edition. SAGE Publications, Inc, 2014.
Muhamad Khalil Ibrahim Ali, Maisyara Maulina, Ade Maulana Nurrahman, Tiko Ardian Ahmad, dan Lysa Angrayni. "Efektivitas Dan Tantangan Pelaksanaan Restoratif Justice Dalam Komponen Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2024).
Muhammad Irfan dan Eka Sulastri. "Kompleksitas Koordinasi antar Lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Administrasi Publik 8, no. 2 (2023): 178-96.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Neuman, William Lawrence. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Seventh edition, Pearson new international edition. Pearson, 2014.
Parsons, T. "The Professions and Social Structure." Social Forces 17, no. 4 (1939): 457-67. https://doi.org/10.2307/2570695.
Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal. "Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2023." Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2023. 47-52.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP T.E.U. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209445/perma-no-2-tahun-2012.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (2024). https://peraturan.bpk.go.id/Details/285553/perma-no-1-tahun-2024.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan (2017). https://peraturan.bpk.go.id/Details/133191/permenkumham-no-11-tahun-2017.
Rahman. "Manajemen Informasi dalam Penyusunan Litmas." Jurnal Kriminologi Indonesia 9, no. 1 (2018): 77-79.
Rahmat Suherman. "Peran Hasil Penelitian Kemasyarakatan dalam Proses Peradilan Pidana: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." Jurnal Hukum dan Peradilan 12, no. 2 (2023): 215-34.
Ratna Astuti. "Resistensi Aparat Penegak Hukum terhadap Pendekatan Restorative Justice." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 6, no. 1 (2022): 45-63.
Retno Hermawati. "Analisis Kerangka Regulasi Penelitian Kemasyarakatan dalam Konteks Restorative Justice." Jurnal Yuridis 7, no. 2 (2022): 187-206.
Rogers, Everett M. Diffusion of Innovations. 3rd ed. Free press, 1983.
Rudi Gunawan. "Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Proses Penelitian Kemasyarakatan: Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan." Jurnal Inovasi Teknologi dan Hukum 4, no. 2 (2023): 154-72.
Santoso, Heru. "Analisis Profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penerapan Restorative Justice." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 24, no. 3 (2023): 189-204.
Sukanto, surjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 1 ed. Rajagrafindo Persada, 2011.
Susanti, Dyah Ochtorina, dan A'an Efendi. Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika, 2014.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/218804/uu-no-22-tahun-2022.
William M. Evan. Law and Sociology: Exploratory Essays. Free Press of Glencoe, 1962.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Trio Sandra Wijaya, Muhammad Adystia Sunggara

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




