Peran Strategis Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Waralaba untuk Kepastian dan Perlindungan Hukum Para Pihak
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.197-212Kata Kunci:
Notary Authority, Legal Protection, Franchise AgreementAbstrak
Perjanjian waralaba memainkan peranan penting dalam kemajuan bisnis waralaba di Indonesia. Meski demikian, perjanjian tersebut sering menimbulkan perbedaan penafsiran serta memiliki kekuatan pembuktian yang lemah karena hanya dibuat secara di bawah tangan. Dalam regulasi yang ada, perjanjian waralaba tidak diwajibkan untuk menggunakan akta autentik. Padahal, akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna untuk melindungi hak-hak para pihak dalam perjanjian. Notaris secara hukum berwenang menyusun akta autentik dan memberikan penyuluhan hukum terkait isi serta implikasi perjanjian. Penelitian ini bersifat doktrinal dengan pendekatan perskriptif, bertujuan mengkaji penggunaan akta autentik dalam perjanjian waralaba guna menjamin perlindungan hukum. Tujuannya adalah untuk meminimalisir terjadinya sengketa serta potensi penyelewengan hukum ketika perjanjian hanya dibuat secara di bawah tangan. Melalui analisis data sekunder dan wawancara, terdapat fakta bahwa sengketa sering terjadi akibat perbedaan interpretasi terhadap isi perjanjian. Oleh karena itu, perjanjian waralaba seharusnya dibuat dalam bentuk akta autentik, bukan sekedar di bawah tangan. Hal ini penting dilakukan mengingat perjanjian waralaba tidak hanya mencakup unsur- unsur pokok dalam perjanjian seperti hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga memuat elemen penting mengenai Hak kekayaan Intelektual seperti merek dan rahasia dagang. Penggunaan akta autentik tidak bertujuan untuk mencari keabsahan tetapi untuk mencari nilai kepastian hukum dalam perjanjian waralaba.
Unduhan
Referensi
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Arif, Moh. Erfan, Rila Anggraeni, and Rosca Fitri Ayuni. 2021. Bisnis Waralaba. Malang: UB Press.
Arthur, A., M. Jamin, and M. Rustamaji. 2023. "Mewujudkan Kepastian Hukum Perjanjian Waralaba Melalui Akta Perjanjian Yang Dibuat Dihadapan Notaris." Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2015. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Bakharuddin, Robby. 2021. "Peran Notaris Dalam Penyusunan Perjanjian Waralaba (Studi Kasus Putusan Nomor 144/PDT/2018/PT BTN)." Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Fasya R, Muhammad Rasyid, Muhammad Zibran Faqih, Michael Franciscus Xaverius, Shaquille Rashaan Putra Adam, and Andhika Fausta Rizky. 2024. "Pengaturan Perjanjian Tidak Bernama Dalam Hukum Perdata Indonesia: Tinjauan Teori dan Praktik." Media Hukum Indonesia (MHI) 2: 965-970.
Fuady, Munir. 2011. Teori Negara Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Handayani, Sri, Joni Emirzon, and Annalisa Yahanan. 2025. "The Idea of Trademark Rights Valuation as Collaterals: A Financing Solution for Creative Economy Actors." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 19.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maulana, Insan Budi, Henny Marlyna, Ananda Ramadhan Maulana, and Aulia Iqbal Maulana. 2021. Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual Untuk Notaris Dan Konsultan HKI. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mulyaningsih, Tri, and Dwi Aryanti Ramadhani. 2023. "Perbuatan Melawan Hukum Franchisor dalam Pemberian Waralaba kepada Franchisee." National Conference On Law Studios (NCLOS) (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta) 5.
Ningsih, Ayu, Faisal, and Adwani. 2019. "Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait Dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13: 201-228.
Nofiardi. 2015. "Membangun Hukum Indonesia Yang Progresif." Advokasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang 6 1: 52.
Palasara, Elzidan Herendra, and Made Aditya Pramana Putra. 2024. "Ratio Decidendi Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt/2020." Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN) (Universitas Udayana) 2.
Pradnyadewi, Ida Ayu Putu Kurnia, and I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari. 2023. "Pengaturan Juru Bahasa Isyarat Dalam Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris Bagi Penghadap Tunarungu." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17.
Penulis, Tim. n.d. International Franchise Association. Accessed 3 9, 2025. https://www.franchise.org/franchising-overview/.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 854/Pdt.G/2022/PN. JKT.SEL PT MSI melawan CV. ACA c.q RM (2022).
Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba, PP Nomor 35 Tahun 2024, LN Tahun 2024 No. 188 TLN No. 6986.
Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Permendag Nomor 71 Tahun 2019.
Qois, Ahmad Naufal, and Habib Adjie. 2023. "Urgensi Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris dalam Bisnis Waralaba ditinjau dari Pasal 1245 KUH Perdata." Hukum Bisnis (Universitas Narotama Surabaya) 7.
Selenggang, Chairunissa Said. 2023. Notaris Sebagai Pejabat Umum. Depok: PT. Rajawali Buana Pusaka.
Setiawan, Iwan, and Setyawati Fitrianggreini. 2024. "Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Dalam Perjanjian Waralaba Yang Tidak Terdaftar (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.UTR." Lex Patrimonium (Universitas Indonesia) 3 (2).
Setiawan, Eko. 2022. Batam Terkini. Desember 24. Accessed 06 12, 2025. https://batam.tribunnews.com/2022/12/24/franchise-nasi-goreng-kambing-kebon-sirih-di-batam-menangkan-gugatan-ma.
Subekti, R. 1990. Hukum Perjanjian. Vol. IV. Jakarta: PT Intermasa.
Supeno. 2019. Dasar-Dasar Hukum Perikatan [Hukum Perjanjian Pada Umumnya, Perjanjian Dalam Perspektif Hukum International, dan Perjanjian Dalam Perspektif Hukum Islam]. Jambi: Salim Media Indonesia.
Turatmiyah, Sri, Putu Samawati, Sri Handayani, and Efka Firsta. 2024. "Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap Pada Minuta Akta." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 18.
Wicaksono, Herlambang R., Gufran Sadida Putra, Etik Ludianti, Muhammad Faaizal Ramadhan, and Dema Vena Fiksiana Rahasdi. 2022. Praktik Hukum Waralaba Di Indonesia. Surakarta: Unisri Press.
Yunanto. 2019. "Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim." Hukum Progresif (Universitas Diponegoro) 7.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sendee Theresia Suriadiningrat, Ismala Dewi, Pieter E. Latumeten

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




