Desain Undang-Undang Khusus Kekayaan Intelektual Komunal untuk Perlindungan Masyarakat Tradisional
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2026.V20.31-50Kata Kunci:
Regulasi; Kekayaan Intelektual Komunal; Masyarakat Tradisional.Abstrak
Pengaturan tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia menyebar di banyak jenis peraturan perundang-undangan, tidak berdiri sendiri dalam satu undang-undang khusus yang komprehensif. Terfragmentasinya regulasi ini dapat berakibat pada lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat tradisional, yakni kelompok yang menjadi pengemban sebagian besar KIK, berikut perlindungan hukum terhadap objek KIK itu sendiri. Di sisi lain, KIK bersifat sui generis. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini memberikan sebuah tawaran desain undang-undang khusus mengatur tentang perlindungan KIK dengan mengkombinasikan seluruh jenis KIK dan sinkronisasi dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaitan dengan isu a quo, termasuk konvensi internasional. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap konsep KIK pada beberapa regulasi, yakni UU Hak Cipta, UU Merek dan Indikasi Geografis, dan UU Paten, untuk selanjutnya mengkonstruksi regulasi tentang KIK sebagai upaya perlindungan hukum yang optimal terhadap bagi kekayaan intelektual masyarakat tradisional. Pada beberapa undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bersifat individual, KIK dikonsepsikan secara beragam sehingga berpotensi menghambat proses perlindungan hukum, lebih-lebih bagi masyarakat tradisional yang bersifat kolektif. Perlindungan masyarakat tradisional perlu diperkuat melalui penyusunan peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tentang KIK secara komprehensif, dengan memadukan sejumlah regulasi yang sudah ada sekarang dengan beberapa penyempurnaan, serta sinkronisasi dengan beberapa undang-undang lain yang relevan dengan isu kekayaan intelektual komunal, termasuk konvensi internasional, salah satunya berkaitan dengan posisi masyarakat tradisional.
Unduhan
Referensi
Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi. “PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MASYARAKAT KOMUNAL DI INDONESIA.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (May 31, 2021): 1–16. https://doi.org/10.28946/RPT.V10I1.672.
Agustianto, Hari Sutra Disemadi, Shelvi Rusdiana, and Winsherly Tan. “Perlindungan Lingkungan Berbasis Indikasi Geografis: Tantangan Hukum Dan Implementasi Sustainable Development Goals Di Indonesia: Geographical Indications-Based Environmental Protection: Legal Challenges and Sustainable Development Goals Implementation in Indonesia.” LITIGASI 26, no. 1 (April 30, 2025): 448–76. https://doi.org/10.23969/LITIGASI.V26I1.19149.
Agustina, Agustina, and Sagita Purnomo. “Kajian Yuridis Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Dan Berkeadilan Bagi Masyarakat.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (July 25, 2023): 1196–1206. https://doi.org/10.37680/ALMANHAJ.V5I2.2867.
Akmal, Diya Ul. “Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (September 30, 2021): 296–308. https://doi.org/10.54629/JLI.V18I3.761.
Anis, Friend Henry, Ollij Anneke Kereh, and Karel Yossi Umboh. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI SULAWESI UTARA.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 9, no. 3 (December 22, 2023): 396–407. https://doi.org/10.55809/TORA.V9I3.281.
Aziz Syamsuddin. Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Cahyana, Intan Nevia, and Ahmad Sabirin. “Optimizing The Protection of Cultural Expressions of Indigenous Peoples in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 2 (July 31, 2023): 209–20. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.209-220.
Christiawan, Rio, and Tuti Widyaningrum. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2024.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Putu Aras Samsithawrati, Desak Putu Dewi Kasih, Putri Triari Dwijayanthi, and I Gede Agus Kurniawan. “Model Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal: Transplantasi Muatan Kebijakan Termasuk Benefit-Sharing Berbasis Undang-Undang.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 2 (July 31, 2023): 235–52. https://doi.org/10.30641/KEBIJAKAN.2023.V17.235-252.
———. “Model Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal: Transplantasi Muatan Kebijakan Termasuk Benefit-Sharing Berbasis Undang-Undang.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 2 (July 31, 2023): 235–51. https://doi.org/10.30641/KEBIJAKAN.2023.V17.235-252.
Dianisa, Rizki Tifani, and Gayatri Dyah Suprobowati. “PENERAPAN TEORI LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.” Sovereignty 1, no. 2 (September 30, 2022): 298–305. https://doi.org/10.13057/SOUVEREIGNTY.V1I2.191.
Efendi, A’an, Dyah Ochtorina Susanti, and Sudarsono. Ilmu Hukum Positif. Jakarta: Kencana, 2024.
Endrik Safudin. Pengantar Ilmu Hukum, Instrans. Malang: Publishing, 2020.
Evandy, Aristo, A Barlian, and Annisa D Permata Herista. “Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa.” Jurnal Lemhannas RI 9, no. 1 (March 31, 2021): 88–98. https://doi.org/10.55960/JLRI.V9I1.379.
Fitria, Rinda, Tamara Puteri, and Budi Santoso. “Urgensi Pemisahan Peraturan Perundangan Indikasi Geografis Dengan Peraturan Perundangan Merek Di Indonesia.” Notarius 16, no. 1 (April 27, 2023): 48–65. https://doi.org/10.14710/NTS.V16I1.38219.
Hawin, M., and Budi Agus Riswandi. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, (Cetakan Ketiga). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2023.
———. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.
Hiariej, Zainal Arifin Mochtar Eddy O.S. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2024.
Himsar Siregar, Mhd, and Sahri Muharam. “Penataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara.” YUDABBIRU JURNAL
ADMINISTRASI NEGARA 4, no. 2 (September 23, 2022): 104–18. https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/YUDABBIRU/article/view/2573.
Ilham, Muhammad. “Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia.” Indonesia of Journal Business Law 3, no. 1 (June 23, 2024): 1–7. https://doi.org/10.47709/IJBL.V3I1.4147.
Indonesia, Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/233504/pp-no-56-tahun-2022.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Jamaluddin, Fitriani, Muhammad Ashabul Kahfi, Nurul Adliyah, and Wawan Haryanto. “Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Sanro.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 2 (July 31, 2023): 153–64. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.153-164.
Jayadi, Haeruman, Sarkawi, and Agung Setiawan. “Model Pendelegasian Materi Muatan Peraturan Lembaga Negara Setingkat Presiden.” Jurnal Kompilasi Hukum 9, no. 2 (December 31, 2024): 235–48. https://doi.org/10.29303/JKH.V9I2.195.
Jejen Hendar, Urgensi, Neni Sri Imaniyati, Ahmad Faizal Adha, Reni Trimelawati, and Dikha Anugrah. “Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Upaya Preventif Terhadap Klaim Pihak Asing Atas Budaya Lokal.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 8, no. 1 (July 15, 2025): 42–60. https://doi.org/10.20885/JIPRO.VOL8.ISS1.ART3.
Kariodimedjo, Dina W., Bernessa C. Rotua, and Mario Jon Jordi. “Pelindungan Dan Pemajuan Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia : Penggunaan Tenun Endek Bali Oleh Christian Dior.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 10, no. 1 (April 21, 2022): 78–97. https://doi.org/10.29303/IUS.V10I1.1002.
Kristiawanto. Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada, 2022.
M.Zulkodri. “Sindeng Dan Kue Badak Lepar Bangka Selatan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 - Bangkapos.Com.” Bangkapos.com, 2025. https://bangka.tribunnews.com/lokal/1665980/sindeng-dan-kue-badak-lepar-bangka-selatan-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-takbenda-indonesia-2025.
Madani. Teori Hukum : Dari Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2024.
Mardani. Teori Hukum : Dari Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2021.
———. Penelitian Hukum (Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Najmi, Najmi, and Zainul Daulay. “PENGUATAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (July 7, 2023): 658–67. https://doi.org/10.31933/UJSJ.V7I2.369.
Nizwana, Yulia, and Mahaputra. “Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Perspektif Teori Hak Milik.” JUDAKUM: JURNAL DEDIKASI HUKUM 1, no. 2 (December 31, 2022): 86–101. http://103.241.192.17/~jurnalunidha/index.php/JDH/article/view/667.
Rachmadi Usman. Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kencana, 2021.
Rafianti, Laina. Perlindungan Hukum Dan Pemanfaataan Hak Ekonomi Ekspresi Budaya Tradisional Oleh Pelaku Seni Pertunjukan,. Bandung: Alumni, 2022.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Ramadhan, Citra, and Fitri Yanni Dewi Siregar Bagus Firman Wibowo. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Deli Serdang: Universitas Medan Area Press, 2023.
Rasdi. “EKSISTENSI NILAI MORAL DALAM ILMU HUKUM.” Jurnal Hukum Progresif (JHP) 8, no. 2 (2020): 189. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/interaksi.%25v.%25i.%25p.
Risang, Miranda, Ayu Palar, Laina Rafianti, Helitha, Novianty Muchtar, Helitha Novianty Muchtar, and Armando Aliu. “Inclusive Rights to Protect Communal Intellectual Property: Indonesian Perspective on Its New
Government Regulation.” Cogent Social Sciences 9, no. 2 (December 15, 2023): 2274431. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2274431.
Rizkytia, Anissa. “Analisis Yuridis Perlindungan Defensif Atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Nasional (Studi Kasus Pusat Data Nasional KIK),” 2025.
Santiago, Faisal, and M. Natsir Asnawi. Pengantar Teori Hukum : Dasar-Dasar Dan Perkembangan Teori Hukum Dari Zaman Klasik Hingga Post-Modern. Jakarta: Kencana, 2024.
Saputri, Novi Eka, and Eny Kusdarini. “KONTRIBUSI SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL TERHADAP PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 4 (October 30, 2021): 363–72. https://doi.org/10.14710/MMH.50.4.2021.363-372.
Seta, Salahudin Tunjung. “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (June 30, 2020): 154–66. https://doi.org/10.54629/JLI.V17I2.530.
Silviana Firnanda. “Perkuat Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Adat.” Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN |, 2024. https://aman.or.id/news/read/1879.
Simatupang, Taufik H. “Perluasan Konsep Defensive Dan Positive Protection Serta Langkah-Langkah Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Kekayaan Intelektual Komunal.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 23, no. 1 (March 30, 2023): 101–14. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.101-114.
Sudaryat, Sudaryat. “Perlindungan Hukum Sumber Daya Genetik Indonesia Dan Optimalisasi Teknologi Informasi.” Bina Hukum Lingkungan 4, no. 2 (2020): 248. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.98.
Sulistianingsih, Dewi, Yuli Prasetyo Adhi, and Pujiono Pujiono. “Digitalisasi Kekayaan Intelektual Komunal Di Indonesia: Digitalization of Communal Intellectual Property in Indonesia.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7, no. 2 (August 15, 2021): 645–56. https://doi.org/10.15294/SNHUNNES.V7I2.723.
Syafi, Muhammad. “PERAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DALAM PENGEMBANGAN EKSPRESI BUDAYA PACU JALUR DI PROVINSI RIAU.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 6, no. 1 (June 30, 2023): 31–46. https://doi.org/10.20885/JIPRO.VOL6.ISS1.ART4.
Terre, Eddie Riyadi. Masyarakat Adat, Eksistensi Dan Problemnya: Sebuah Diskursus Hak Asasi Manusia, Dalam Rafael Edy Bosko, 2006, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumberdaya Alam,. Jakarta: ELSAM dan AMAN, 2026.
Tiaraputri, Adi, Zainul Daulay, and Ledy Diana. “MENGGALI POTENSI THE WIPO TREATY ON INTELLECTUAL PROPERTY, GENETIC RESOURCES AND ASSOCIATED TRADITIONAL KNOWLEDGE UNTUK MEMPERKUAT PELINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 8, no. 2 (2025): 133. https://journal.uii.ac.id/JIPRO/article/view/38625.
Wardana, Agung, and Dzaki Aribawa Darmawardana. “PEMBANGUNAN SEBAGAI PROSES EKSKLUSI: KAJIAN HUKUM DAN EKONOMI-POLITIK ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 2 (June 30, 2024): 259–88. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1580.
Widyanti, Yenny Eta. “THE URGENCY OF SUI GENERIS PROTECTION OF COMMUNAL INTELLECTUAL PROPERTY IN INDONESIA: A Comparative Study in Philippines.” Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah 13, no. 1 (July 27, 2022): 1–23. https://doi.org/10.18860/J.V13I1.16467.
Yunita Maya Putri. “Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal | DE’RECHTSSTAAT.” Jurnal Hukum De’rechtsstaat 7, no. 2 (2021): 174. https://ojs.unida.info/LAW/article/view/4073.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Darwance Darwance

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




