Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.1-11Keywords:
Masyarakat Adat, Perlindungan, Hak Ekonomi, Sosial, dan BudayaAbstract
Masyarakat adat dalam kehidupannya memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam melakukan haknya tersebut, masyarakat adat mengalami berbagai hambatan dari pihak ketiga sebagai akibat adanya berbagai peraturan maupun kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pertanahan, kehutanan dan kelautan yang memberikan ijin pihak ketiga dalam menjalankan aktivitas di wilayah masyarakat adat. Untuk mengetahui kondisi masa kini, penelitian ini dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada para stakeholder dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi hak masyarakat adat dalam melakukan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya dan pelaksanaan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang terkait dengan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat tidak hanya menyangkut pelanggaran hak atas tanah, hutan atau sumber daya lainnya tetapi berdampak pada terjadinya pelanggaran hak-hak lainnya secara bersamaan atau sebagai suatu sebab akibat yang kompleks. Hal ini tidak akan terjadi jika hak-hak masyarakat adat telah terlindungi dengan pembentukan Perda di setiap provinsi. Oleh karena rekomendasikan agar Pemerintah dalam hal ini DPR RI perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Masyarakat adat, sehingga dalam berbagai proses pembangunan, hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author(s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal HAM. The Journal embeds a simple machine-readable Creative Commons license under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












