Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.117-129Kata Kunci:
pengaruh, implementasi, perkawinan beda agama.Abstrak
Kota Makassar yang memiliki masyarakat yang pluralistik sangat memungkinkan untuk terjadinya perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan, sementara aturan yang ada berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sangat jelas tidak dimungkinkannya perkawinan beda agama. Oleh sebab itu masalah pokok pada penelitian ini bagaimanakah konsistensi pemerintah dalam menyikapi praktek perkawinan beda agama khususnya kota Makassar, dan bagaimana pengaruh perkawinan beda agama dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan tipe kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni dokumentasi, wawancara tatap muka, dan menyebarkan kuesioner. Responden dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menjadi pelaku perkawinan beda agama, masyarakat biasa, dan pegawai dinas catatan sipil kota Makassar. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan metode "purposive sampling". Jumlah sampel dalam penelitian ini ditentukan sebanyak 100 orang responden yang terdiri dari 6 pelaku perkawinan beda agama, 80 masyarakat biasa, dan 14 pegawai dinas catatan sipil kota Makassar. Hasil penelitian ini menjawab tidak konsistensinya pemerintah terhadap implementasi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap praktek perkawinan beda agama yang terjadi di kota Makassar dan pengaruh negatif yang ditimbulkan dalam keluarga akibat perkawinan beda agama.
Unduhan
Referensi
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Indonesia,
Jakarta : Akademika Pressindo, 2010.
Bossard, J. & Boll, E. One Marriage Two Faith;Guindance on interfaith marriage, New York : The Ronald Press, 1957.
Fuady, Munir, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta:Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung : Mandar Maju, 2007.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,Jakarta :Kencanaprenada Media Group, 2008.
Sampara, Said dkk, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Makassar: Kretakupa Print, 2014.
Makalew, Jane Marlen, Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, dalam jurnal Lex Privatum Vol. l/No.2/April- Juni, 2013.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












