Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak

Authors

  • Muhamad Beni Kurniawan Rumah Tahanan Salemba, Kementerian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.67-78

Keywords:

HAM, politik hukum, anak di luar nikah.

Abstract

Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai status anak di luar nikah. Penelitian ini mengkaji masalah status anak di luar nikah dengan pendekatan HAM dan hukum progressif yang bertitik berat kepada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak tanpa membedakan apakah anak itu sebagai anak sah maupun anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsep negara hukum adalah adanya jaminan terhadap perlindungan HAM. Ketidakadilan terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah merupakan pelanggaran HAM. Perlu penerapan konsep hukum progresif dalam memaknai Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum progresif bisa disebut sebagai "hukum pro-keadilan". Hukum progresif menghendaki kembalinya pemikiran hukum pada falsafah dasarnya yaitu hukum untuk perlindungan terhadap hak setiap manusia. Manusia menjadi penentu dan titik orientasi dari keberadaan hukum. Tujuan dari hukum progresif adalah untuk melindungi hak-hak anak tanpa membedakan status anak tersebut. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

07/27/2017

How to Cite

Kurniawan, Muhamad Beni. “Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak”. Jurnal HAM 8, no. 1 (July 27, 2017): 67–78. Accessed September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/129.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.