Perlindungan Hak Atas Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama bagi Kelompok Minoritas Agama dan Aliran Kepercayaan di Provinsi Sulawesi Utara

Penulis

  • Oksimana Darmawan Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.78-90

Kata Kunci:

Kebebasan beragama dan berkeyakinan, minoritas agama, aliran kepercayaan

Abstrak

Permasalahan penelitian ini, adalah 1) bagaimana regulasi tentang perlindungan hak bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan di dalam peraturan-peraturan daerah di tingkat provinsi; 2) apakah regulasi yang ada itu sejalan dengan instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia; dan 3) bagaimana realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama.

 

Tujuan penelitian ini, adalah 1) untuk mengetahui tentang regulasi atas kebebasan berkeyakinan bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan di dalam peraturan-peraturan daerah yang ada; 2) untuk mengetahui ada tidaknya regulasi di daerah yang bertentangan dengan instrumen HAM dalam hal kebebasan bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan; dan 3) untuk mengetahui realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama.

 

Metode penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.

 

Kesimpulan Penelitian ini adalah, 1) regulasi kebijakan yang mengatur kebebasan umat beragama di Sulawesi Utara (di Sulut terdiri dari enam agama, yaitu: Islam, Katholik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu), selama ini belum ada laporan adanya praktek diskriminasi antar umat beragama; 2) instrumen HAM pada konteks kerukunan beragama telah terakomodir pada salah satu prinsip HAM, yaitu partisipatif dengan cara kerjasama lintas agama melalui forum Badan Kerjasama Lintas Agama (BKSAUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); dan 3) realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama diikat oleh tali persaudaraan yang rukun.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Anis Said (dkk), 2004. Menekuk Agama, Membangun Tahta, Depok.

Hikmat Budiman, 9::5. Minoritas, Multikulturalisme, Modernitas dalam Hak Minoritas, Dilema Multikulturalisme di Indonesia, The Interseksi Foundation-TIFA, Jakarta.

International Covenant on Civil & Political Rights

Moleong Lexi, 9:::. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

/esolusi Majelis Umum PBB Nomor 47/135 tanggal 18 Desember 1VV9 tentang Deklarasi Hak Orang-orang yang termasuk Bangsa atau Suku bangsa, Agama, dan Bahasa Minoritas, 1992.

Perundang-undangan

Indonesia, Undang Undang Dasar Negara /epublik Indonesia Tahun 1V45.

"¦"¦... , Undang Undang Dasar /IS 1V5:.

"¦"¦...., Undang Undang Nomor 1/PNPS/1V65 tentang Pencegahan Penyalagunaan atau Penodaan Agama.

"¦"¦... , Undang Undang Nomor 3V tahun 1VVV tentang Hak 8sasi Manusia.

"¦"¦... , Undang Undang Nomor 19 tahun 9::5 tentang Pengesahan Kovenan

Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik.

Peraturan Menteri Bersama Bersama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-004/JA/01/1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM).

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74:45/1V78 tentang Pendefinisian Agama yang diakui Pemerintah: Islam. Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Darmawan, Oksimana. “Perlindungan Hak Atas Kebebasan Berkeyakinan Dan Beragama Bagi Kelompok Minoritas Agama Dan Aliran Kepercayaan Di Provinsi Sulawesi Utara”. Jurnal HAM 3, no. 1 (November 9, 2023): 78–90. Diakses November 2, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4147.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.