Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Balita) Atas Kesehatan terhadap Bahaya Asap Rokok
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.103-117Kata Kunci:
Hak Anak, Kesehatan, Asap RokokAbstrak
Setiap anak berhak atas kesehatan. Walaupun demikian, belum semua anak dapat terpenuhi haknya tersebut apabila orang-orang disekitarnya belum memiliki kesadaran untuk berhenti merokok atau merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bahaya asap rokok tidak hanya akan menimbulkan penyakit pada anak saja, tetapi janin dalam kandungan pun akan terkena dampak negatif dari rokok. Berbagai peraturan yang diterapkan pun kurang berjalan dengan lancar karena belum ada sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, perlu perhatian dari pemerintah agar hak- hak anak atas kesehatan dapat terpenuhi.
Unduhan
Referensi
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 Tentang Pengamanan
Rokok Bagi kesehatan
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Larangan Merokok
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara,
Website : http://www.gatrakampus.com/article?idArticle=108&title=Sebanyak+1
+Juta
http://duniatanparokok.wordpress.com/2008/01/21/bahaya-rokok-pada- bayi-anda/
http://www.depdagri.go.id/news/2011/05/30/jumlah-perokok-indonesia- terbesar-dunia
http://www.rsi.co.id/index.php?option=com_content&view=article &id=298:dampak-asap-rokok-bagi-perokok-pasif&catid=5: artikel-kesehatan&Itemid=6
http://duniatanparokok.wordpress.com/ 2008/01/21/bahaya-rokok- pada-bayi-anda/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












