Hak Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat bagi Wartawan melalui Media Massa
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.118-144Kata Kunci:
kemerdekaan pers, kekerasan wartawan, pelanggaran kode etik jurnalistikAbstrak
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis yang meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu kemerdekaan yang menjaga integritas nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, tata susila, memajukan kesejahteraan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan pers masih menghadapi permasalahan terutama dengan bertambahnya berbagai kasus tindak kekerasan fisik dan non fisik terhadap wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Di sisi lain, kemerdekaan pers yang tidak patuh pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Pelanggaran etika jurnalistik dilakukan oleh wartawan dengan mengatasnamakan asas demokrasi, bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada evaluasi ini adalah dengan menggunakan metode wawancara, kuesioner dan studi dokumen.Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan evaluasi ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data yang diperoleh dari daerah evaluasi, dikumpulkan, diolah dan dianalisa secara kuantitatif dan kualitatif dengan mendeskripsikan, menggambarkan dan menjelaskan permasalahan evaluasi. Melalui kegiatan evaluasi ini diharapkan pula dapat teridentifikasi kendala-kendala baik secara administrasi, prosedural dan kualitas yang terkait dengan perlindungan terhadap hak kebebasan mengeluarkan pendapat bagi wartawan di media massa dan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan agar semakin menurunnya tingkat kekerasan yang dialami oleh wartawan dan juga berkurangnya pelanggaran kode etik oleh wartawan dalam pelaksanaan tugasnya
Unduhan
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers http://khaulahmozlem.blogspot.com/2009/10/perbedaan-jurnalistik-pers-
dan-media.html, diunduh hari Senin tanggal 24 September 2012 http://manshurzikri.wordpress.com/2011/10/16/etika-komunikasi-massa/
diunduh pada hari Senin tanggal 24 September 2012 http://www.scribd.com/doc/16000115/apakah-definisi-berita, diunduh
pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












