Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.51-60Kata Kunci:
Anak Berkonflik Dengan Hukum, PendidikanAbstrak
Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap hak-hak anak, tak terkecuali anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu hak yang yang perlu mendapatkan perlindungan adalah hak atas pendidikan. Namun pada kenyataannya masih terdapat anak berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan yang belum memperoleh hak-haknya atas pendidikan. Hal ini dikarenakan adanya berbagai hal antara lain kualitas dan kuantitas Sumber Daya manusia yang masih rendah, sarana dan prasarana yang tidak lengkap, kurangnya anggaran dan tenaga pendidik,dan sebagainya. Oleh karena itu perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat terus memperoleh haknya selama proses peradilan.
Unduhan
Referensi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Profil Anak Indonesia 2011, Jakarta, 2011
Komnas HAM, Laporan Penelitian Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak Berhadapan dengan Hukum Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita dan Anak Pria Tangerang,
Entis Sutisna, Anak Berhadapan dengan Hukum, dipresentasikan dalam Seminar Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum dalam Proses Peradilan di Provinsi Banten tanggal 16 April 2013 di Serang.
Pemaparan Dr. Chairul Huda pada kegiatan Seminar Pemenuhsn Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Peradilan di Provinsi Banten, tanggal 16 April,
Pemaparan Hisam Wibowo, pada kegiatan Seminar Pemenuhsn Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Peradilan di Provinsi Banten, tanggal 16 April
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
Website :
http://www.tempo.co/read/news/2011/04/05/ 064325201/Komnas-Anak-Soal-Deli-Polisi- Langgar-Hak-Anak
http://www.negarahukum.com/hukum/proses- peradilan-pidana.html
http://anjarnawanyep.wordpress.com/konsep- diversi-dan-restorative-justice/
http://www.lensaindonesia.com/2013/04/16/ pengawas-tidak-datang-ke-lapas-siswa-di- nganjuk-gagal-ikut-unas.html
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












