Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum

Penulis

  • Yuliana Primawardani Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.51-60

Kata Kunci:

Anak Berkonflik Dengan Hukum, Pendidikan

Abstrak

Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap hak-hak anak, tak terkecuali anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu hak yang yang perlu mendapatkan perlindungan adalah hak atas pendidikan. Namun pada kenyataannya masih terdapat anak berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan yang belum memperoleh hak-haknya atas pendidikan. Hal ini dikarenakan adanya berbagai hal antara lain kualitas dan kuantitas Sumber Daya manusia yang masih rendah, sarana dan prasarana yang tidak lengkap, kurangnya anggaran dan tenaga pendidik,dan sebagainya. Oleh karena itu perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat terus memperoleh haknya selama proses peradilan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Profil Anak Indonesia 2011, Jakarta, 2011

Komnas HAM, Laporan Penelitian Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak Berhadapan dengan Hukum Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita dan Anak Pria Tangerang,

Entis Sutisna, Anak Berhadapan dengan Hukum, dipresentasikan dalam Seminar Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum dalam Proses Peradilan di Provinsi Banten tanggal 16 April 2013 di Serang.

Pemaparan Dr. Chairul Huda pada kegiatan Seminar Pemenuhsn Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Peradilan di Provinsi Banten, tanggal 16 April,

Pemaparan Hisam Wibowo, pada kegiatan Seminar Pemenuhsn Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Peradilan di Provinsi Banten, tanggal 16 April

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang

Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang

Pemasyarakatan

Website :

http://www.tempo.co/read/news/2011/04/05/ 064325201/Komnas-Anak-Soal-Deli-Polisi- Langgar-Hak-Anak

http://www.negarahukum.com/hukum/proses- peradilan-pidana.html

http://anjarnawanyep.wordpress.com/konsep- diversi-dan-restorative-justice/

http://www.lensaindonesia.com/2013/04/16/ pengawas-tidak-datang-ke-lapas-siswa-di- nganjuk-gagal-ikut-unas.html

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Primawardani, Yuliana. “Peran Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum”. Jurnal HAM 4, no. 1 (November 9, 2023): 51–60. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4158.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.