Pengakuan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hambatan Implementasinya
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.1-12Kata Kunci:
Pengakuan Hukum, Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Hambatan, ImplementasinyaAbstrak
Pengakuan eksistensi hak ulayat oleh Pasal 3 UUPA merupakan hal yang wajar, karena hak ulayat beserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum terbentuknya negara RI. Namun berbagai kasus tentang tanah ulayat yang timbul dalam skala regional maupun nasional, tidak pernah akan memperoleh penyelesaian secara tuntas tanpa adanya kriteria obyektif yang diperlukan sebagai tolak ukur penentu keberadaan hak ulayat dan implementasinya. Kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat terdiri dari tiga unsur, yakni adanya masyarakat hukum adat tertentu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat.
Unduhan
Referensi
Adimihada Kusnaka, Kearifan Lokal Komunitas Dapat Mengelola Sumber Daya Agraria, Jurnal Analisis Sosial, Vol 6 2 Juli 2001, Bandung , 2001.
Ari Sukanti Hutagalung, Penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum Yang Berlaku, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 8 Maret 2002, Jakarta, 2002..,
Harsono Boedi, Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya, Bagian Pertama, Jilid I, Jakarta, 2003.
Idham, Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Perspektif Otonomi Daerah, PT Alumni, Bandung , 2004
Ruchiyat Eddy, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Penerbit Alumni, Bandung , 1996.
Sunggono Bambang, Hukum dan Kebijakan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Supriadi, Hukum Agraria, PT Sinar Grafika, Bandung. Tahun 2007.
Syam Fauzy, Dkk, Otonomi Daerah Bukan Sengketa, Pusat Studi Hukum, dan Kebijakan Otonomi Daerah, Jambi , 2003.
Sumardjono S.W. Maria. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi,Penerbit Buku Kompas, Jakarta.26 Maret 1996..
Implikasi Pertanahan dan Penyelesaiannya Secara Hukum, Makalah, disampaikan pada Seminar Penyelesaian Konflik Pertanahan, Jakarta, 1986. Parlindungan,AP, Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung. Usman Rachmadi, 2003,Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT.Citra Aditya, Bandung, 1999.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












