Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam Perspektif Hukum dan HAM
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.31-42Kata Kunci:
Perlindungan Anak, keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anakAbstrak
Terkait upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas, ia tidak hanya dimaknai hanya sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Sebagai negara pihak yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, maka negara memiliki kewajiban umum (generic obligation) yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak anak, tanpa kecuali. Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak pada situasi rawan dan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Sudah semestinya, keadilan restoratif yang berkepastian hukum harus menjadi tujuan dalam penyelenggaraan peradilan anak. Konsep restorative justice dilaksanakan secara langsung terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum pelaku masuk ke dalam sistem peradilan pidana atau ke dalam sistem peradilan pidana.
Unduhan
Referensi
Nikhil Roy & Mabel Wong, Juvenile Justice: Modern Concepts of Working with Children in Conflict with the Law, Save the Children UK, 2004
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013
Sofian Ahmad, Perlindungan Anak Di Indonesia Dilema dan Solusinya, Jakarta, PT Sofmedia, 2012
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008
Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Rosdakarya, 2006
Joni Muhammad, Penjara (Bukan) Tempat Anak, Jakarta: PERAN INDONESIA, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, 2012
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












