Peran Pemerintah Daerah Jawa Barat dalam Upaya Pemenuhan Hak Pedagang Tradisional melalui Revitalisasi Pasar Perkotaan

Penulis

  • Yuliana Primawardani Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2014.5.69-78

Kata Kunci:

Pasar Tradisional, Pasar Modern, Hak Pedagang Tradisional

Abstrak

Pasar tradisional merupakan salah satu penggerak sendi perekonomian bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini pasar menjadi tempat terjadinya bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi perdagangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, dengan seiring perkembangan jaman, keberadaan pasar tradisional seakan-akan termajinalkan. Hal ini dikarenakan kondisi pasar tradisional dianggap kurang layak sebagai areea perdagangan, sehingga para pedagang tradisional pun kalah bersaing dengan pasar modern berupa supermarket dan hypermarket yang ada saat ini. Hal ini terjadi di berbagai provinsi termasuk provinsi Jawa Barat yang mengalami peningkatan jumlah usaha ritel di setiap kabupaten/kota. Oleh karena itu perlu perhatian Pemerintah untuk membantu para pedagang tradisional dalam memperoleh hak-haknya melalui pembangunan dan peremajaan pasar diperkotaan agar dapat bersaing dengan usaha ritel modern sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Soejono Soekanto, Soejono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakartam 2001

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-Dag/Per/12/2008 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Website :

http://budipratiko9.blogspot.com/2014/03/bisnis-ritel.

html http://www.berdikarionline.com/kabar-

rakyat/20130215/selamatkan-pasar-rakyat.html http://www.klik-galamedia.com/jangan-hanya-omong-

kosong http://bandung.bisnis.com/m/

read/20140307/61825/501634/penerbitan-perda- minimarket-di-kota-cirebon-kembali-molor

http://bandung.bisnis.com/m/read/20120205/5/140470/revitalisasi-pasar- tradisional-di-jabar-terhambat-minimnya-anggaran http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar http://bulletin.penataanruang.net/upload/data_ artikel/edisi4d.pdf http://balaipustaka.wordpress.com/2009/03/15/

pengertian-distribusi/

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Primawardani, Yuliana. “Peran Pemerintah Daerah Jawa Barat Dalam Upaya Pemenuhan Hak Pedagang Tradisional Melalui Revitalisasi Pasar Perkotaan”. Jurnal HAM 5, no. 1 (November 9, 2023): 69–78. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4181.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.