Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Seksual Warga Binaan Pemasyarakatan

Penulis

  • Okky Chahyo Nugroho Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.131-146

Kata Kunci:

hak atas kebutuhan seksual, warga binaan pemasyarakatan, proporsionalitas

Abstrak

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam lingkungan pemasyarakatan kian giat didengungkan saat ini, seiring dengan normativitas HAM internasional yang terus diintegrasikan ke dalam sistem nasional Indonesia. Hal ini secara langsung berdampak pada progresitvitas perlindungan individu, dalam hal ini warga binaan pemasyarakatan, selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, hal yang masih tetap menjadi bahan diskusi publik ialah terkait dengan pemenuhan hak atas kebutuhan seksual bagi warga binaan pemasyarakatan. Tentu saja, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menggagas mekanisme pemenuhan hak atas kebutuhan seksual warga binaan pemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana negara menerapkan prinsip proporsionalitas dalam rangka pemenuhan hak atas kebutuhan seksual warga binaan pemasyarakatan. Melalui metode pendekatan kualitatif disertai dengan wawancara, penelitian ini diharapkan akhirnya dapat menjadi bahan perumusan kebijakan pemasyarakatan agar lebih mengedepankan aspek perlindungan hak sipil individu, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanan serta ketertiban sosial masyarakat. Penelitian ini menemukan adanya hubungan yang sangat signifikan antara pemenuhan hak atas kebutuhan seksual terhadap penyimpangan seksual dan kriminalitas serta tingkat perceraian narapidana. Meskipun demikian, ditemukan fenomena menarik yang menunjukkan adanya perbedaan paradigma kebutuhan seksual antara narapidana laki-laki dan perempuan, serta belum terdapat pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pemenuhan kebutuhan seksual bagi narapidana. Oleh sebab itu, pemenuhan kebutuhan seksual sebagai hak asasi narapidana perlu diatur dengan berbagai pembatasan dan penelaahan yang berpegang pada pranata nilai masyarakat serta tidak mencederai nilai keadilan publik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Darmawaty, Yulia, dan Djamil, H. Achmad, Buku Saku Sosiologi SMA, PT. Kawan Pustaka, 2011

Fitriyani et.all, Kajian cepat tentang Permasalahan Pemenuhan Hak Kebutuhan Seksual bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Badan Penelitian Pengembangan HAM, 2011. (tidak dipublikasikan)

Fleisher, Mark S. dan Krienert, Jessie L., The Myth of Prison Rape: Sexual Culture in American Prisons, 2009, Plymouth, Rowman & Littlefield. DOI: https://doi.org/10.5771/9780742565999

Sigmund, Freud, Three Contributions to the Sexual Theory. 1910.

Gaffar, Abdul, Bilik Asrama di Balik Jeruji?, Harian Analisa 28 September 2011.

Hasil Penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Sipil dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, 2012 yang dilakukan di 5 (lima) Provinsi yaitu: Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.

Hoffmann, H. C., Dickinson, G. E., & Dunn, C. L.,Communication policy changes in state adult correctional facilities from 1971 to 2005. Criminal Justice Review 32, 47-64. 2007. DOI: https://doi.org/10.1177/0734016806297646

Kilkelly, Ursula, 2001, Human Rights Handbook No.1: The Right to Respect for Private and Family Life, Council of Europe.

Kurnia, Asep (ed.), HAM dalam Sistem Pemasyarakatan,Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, 2010, Jakarta.

Stewart J. D'Alessio & Flexon, Jamie & Stolzenberg, Lisa, The Effect of Conjugal Visitation on Sexual Violence in Prison, American Journal of Criminal Justice, 2012. Susanti, Lis, Pola Adaptasi Narapidana Laki- Laki dalam Pemenuhan Kebutuhan Seksual di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, FISIP Universitas Indonesia, 2009. DOI: https://doi.org/10.1007/s12103-012-9155-5

Wirawan, Sevira, The Debate over Sex Education, the Jakarta Post: 26 Juli 2012, Kolom Opinion, hlm. 6.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Nugroho, Okky Chahyo. “Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Seksual Warga Binaan Pemasyarakatan”. Jurnal HAM 6, no. 2 (November 9, 2023): 131–146. Diakses November 2, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4198.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.