Perlindungan terhadap Perempuan Adat: Kritik Hukum Feminis terhadap Penegakan CEDAW dalam Kasus Kawin Tangkap di Sumba Tengah
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2026.17.1-20Kata Kunci:
CEDAW, Sumba Tengah, teori hukum feminis, diskriminasi gender, kawin tangkapAbstrak
Artikel ini didasarkan pada penelitian yang mengkaji implementasi CEDAW di Indonesia dalam mengatasi praktik kawin tangkap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan di Sumba Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi CEDAW di Sumba Tengah, khususnya dalam aspek penegakan hukum terkait kasus kawin tangkap. Penelitian ini mengeksplorasi mengapa implementasi CEDAW belum efektif dalam mengatasi kekerasan berbasis gender yang termanifestasikan dalam praktik kawin tangkap di Sumba Tengah. Pendekatan penelitian kualitatif eksplanatif digunakan, dengan metode studi kasus pada periode 2014-2025. Penelitian ini melibatkan observasi partisipatif di Sumba Tengah. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penyintas, aktivis LSM, pemerintah, petugas penegak hukum, dan tinjauan pustaka. Meskipun Indonesia telah meratifikasi CEDAW pada tahun 1984, kasus kawin tangkap tetap berlanjut. Ratifikasi tersebut belum menghasilkan dampak yang signifikan, terutama dalam hal penegakan hukum, sebagaimana terlihat dari tidak adanya kasus yang dilaporkan secara formal dan berhasil diproses secara hukum. Teori hukum feminis digunakan untuk mengkaji secara kritis tentang keterbatasan CEDAW sebagai kerangka hukum positif dalam memastikan perlindungan dan penghormatan hak-hak perempuan melalui mekanisme penegakan hukum. Dengan mengintegrasikan konsep interseksionalitas dan teori kekerasan oleh Johan Galtung, penelitian ini menunjukkan bagaimana identitas sosial saling tumpang tindih—khususnya yang terbentuk karena faktor budaya dan struktural—dapat menciptakan kondisi yang menjustifikasi praktik pelanggaran kawin tangkap. Peneliti merekomendasikan perlunya penyelarasan pemahaman tentang kawin tangkap sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan oleh semua pihak, disertai dengan penegakan hukum yang konsisten dan imparsial.
Unduhan
Referensi
Anggoro, Teddy. “Kajian Hukum Masyarakat Hukum Adat Dan HAM Dalam Lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 36, no. 4 (2017): 487–98. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no4.1477. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no4.1477
Badan Pusat Statistik. Indeks Ketimpangan Gender 2024. Volume 3. 2025. https://www.bps.go.id/id/publication/2025/07/31/83ae68c36720895d3895ec58/indeks-ketimpangan-gender-2024.html.
BBC News Indonesia. “Kawin tangkap: Penculikan perempuan terulang lagi di Sumba, mengapa ‘kekerasan berdalih tradisi’ perlu dihapus?” September 9, 2023. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cl42m3gep7go.
Budi, Astrid. “Tinjauan Kriminologis Budaya Nusa Tenggara Barat Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang).” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 10, no. 1 (2021): 81–96. https://doi.org/10.34304/jf.v10i1.40. DOI: https://doi.org/10.34304/jf.v10i1.40
CEDAW Committee. Concluding Observations on the Eighth Periodic Report of Indonesia. CEDAW/C/ID. no. November. United Nations, 2021.
Confortini, Catia C. “Galtung, Violence, and Gender: The Case for a Peace Studies/Feminism Alliance.” Peace & Change 31, no. 3 (2006): 333–67. https://doi.org/10.1111/j.1468-0130.2006.00378.x. DOI: https://doi.org/10.1111/j.1468-0130.2006.00378.x
Crenshaw, Kimberle. “Mapping the Margins: Intersectionality, Identity Politics, and Violence against Women of Color.” Stanford Law Review 43, no. 6 (1991): 1241–99. https://doi.org/10.2307/1229039. DOI: https://doi.org/10.2307/1229039
Dede Kania. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): 716–34. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1243
Doko, Elanda Welhelmina, I Made Suwetra, and Diah Gayatri Sudibya. “Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang) Suku Sumba Di Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 3 (2021): 656–60. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3674.656-660. DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3674.656-660
Dunn, Caroline. Stolen Women in Medieval England: Rape, Abduction, and Adultery, 1100-1500. Cambridge University Press, 2013. DOI: https://doi.org/10.1017/CBO9781139061919
Fanny Nainggolan, Junita, Ramlan Ramlan, and Rahayu Repindowaty Harahap. “Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW Terhadap Hukum Nasional Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Dalam Perkawinan?” Uti Possidetis: Journal of International Law 3, no. 1 (2022): 55–82. https://doi.org/10.22437/up.v3i1.15452. DOI: https://doi.org/10.22437/up.v3i1.15452
Fineman, Martha Albertson. “Symposium: Feminist Legal Theory.” Social Policy 13 (2005): 13–23.
Frederick Cowell. Defensive Relativism: The Use of Cultural Relativism in International Legal Practice. University of Pennsylvania Press, 2023. https://doi.org/10.2307/j.ctv2g7v1w8. DOI: https://doi.org/10.9783/9781512823325
Hartanto, Rima Vien Permata, Adi Sulistiyono, and Isharyanto Isharyanto. “Feminist Perspective towards the Legal Theory on Fisher-Women’s Legal Entity.” FIAT JUSTISIA : Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 4 (2019): 345–60. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v13no4.1737. DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v13no4.1737
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Konvensi CEDAW Dan CONCLUDING OBSERVATIONS Terhadap Laporan Gabungan Ke 6 & 7 (2004-2009, 2009-2012).” February 23, 2016. https://kemenpppa.go.id/index.php/berita-pemerintahan/konvensi-cedaw-dan-concluding-observations-terhadap-laporan-gabungan-ke-67-2004-2009-2009-2012.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Apa Itu Kekerasan Seksual ? #GerakBersama #AmanBersama.” Https://Merdekadarikekerasan.Kemdikbud.Go.Id/Ppks/Kekerasan-Seksual/.
Komnas Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan Atas Praktik Kawin Tangkap Di Sumba.” 2020. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-atas-praktik-kawin-tangkap-di-sumba-24-juni-2020.
Kompas.com. “Daftar Suku Bangsa Di Indonesia.” 2020. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/04/210000869/daftar-suku-bangsa-di-indonesia?page=all.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edition 3. Sage, 2014.
Muhammad Iqbal Yunazwardi and Aulia Nabila. “Implementasi Norma Internasional Mengenai Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia.” Indonesian Perspecticve 6, no. 1 (2021): 1–21. https://doi.org/10.14710/ip.v6i1.37510. DOI: https://doi.org/10.14710/ip.v6i1.37510
Nayak, Bhabani Shankar. “Challenges of Cultural Relativism and the Future of Feminist Universalism.” Journal of Politics and Law 6, no. 2 (2013): 83–89. https://doi.org/10.5539/jpl.v6n2p83. DOI: https://doi.org/10.5539/jpl.v6n2p83
Njeze, Chinyere, Kelley Bird-Naytowhow, Tamara Pearl, and Andrew R. Hatala. “Intersectionality of Resilience: A Strengths-Based Case Study Approach With Indigenous Youth in an Urban Canadian Context.” Qualitative Health Research 30, no. 13 (2020): 2001–18. https://doi.org/10.1177/1049732320940702. DOI: https://doi.org/10.1177/1049732320940702
Nur Fatimah Ningrum. “Implementasi Konvensi CEDAW (Convention on The Elimination of All Form of Discrimination Against Women) Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Perdagangan Perempuan Di Indonesia Tahun 2007-2018.” JOM FISIP 7 (2020): 1–15.
Panggung: Manifesto Mama Kekerasan Seksual dan Komunitas Adat (2021). https://www.youtube.com/watch?v=-KTGG3PWle0.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. “Melawan Tradisi ‘Culik Perempuan’ Di Sumba.” Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia (PGI), December 10, 2019. pgi.or.id.
Rahadian, Lalu. “Merapah Identitas Marapu Di Tanah Leluhur Sumba.” CNN News, December 4, 2016. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161203225324-26-177177/merapah-identitas-marapu-di-tanah-leluhur-sumba.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2000.
Rauta, Umbu, Indirani Wauran, Arie Siswanto, and Dyah Hapsari Prananingrum. “Tiga Gerakan Moral Sebagai Hukum Adat Masyarakat Sumba Tengah.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2017): 213–32. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p213-232. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p213-232
Reitman, Oonagh. “Cultural Relativist and Feminist Critiques of International Human Rights-Friends or Foes?” Statsvetenskaplig Tidskrift 100, no. 1 (1997): 100–114.
Ruth Fletcher. “Feminist Legal Theory.” In An Introduction to Law and Social Theory. Hart Publishing, 2002.
Sabardi, Lalu. “Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat Dalam Pasal 18B Uudn Ri Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 2 (2014): 170–87. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no2.19. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no2.19
Sihite, Romany. Perempuan,Kesetaraan & Keadilan, Suatu Tinjauan Berwawasan Gender. PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sinombor, Sonya Hellen. “Menteri Bintang Pun Akhirnya Sampai Ke Sumba...” KOMPAS, June 3, 2020. https://www.kompas.id/baca/dikbud/2020/07/03/menteri-bintang-pun-akhirnya-sampai-ke-sumba.
Solidaritas Perempuan dan Anak Sumba. Kesepakatan Bersama Tokoh Adat Sumba Tengah Untuk Menolak Praktik Budaya Kawin Tangkap. SOPAN Sumba, 2024.
Sukirno. “Revitalisasi Dan Aktualisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Pidana Positif.” Diponegoro Private Law Review 2 Nomor 1, no. September (2018): 141–53.
Susatyo, Lasja Fauzia, dir. The Woven Path: Perempuan Tana Humba. Indonesia, 2019. https://www.youtube.com/watch?v=RoXZex3bZmw.
Tagukawi, Alexander Theodore Duka, and Komang Pradnyana Sudibya. “Praktik Kawin Tangkap Di Sumba Ditinjau Dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kertha Negara 9, no. 9 (2021): 720–30.
Triantono. “Feminis Legal Theory Dalam Kerangka Hukum Indonesia.” Progressive Law and Society (PLS) 1, no. 1 (2023): 14–26. https://doi.org/10.14710/pls.20744. DOI: https://doi.org/10.14710/pls.20744
Weatherall, Thomas. JUS COGENS: International Law and Social Contract. Cambridge University Press, 2015.
Yayasan Kesehatan Perempuan. “Darurat Kekerasan Seksual Dan Pembahasan RUU PKS Yang Lambat.” https://ykp.or.id/darurat-kekerasan-seksual-dan-pembahasan-ruu-pks-yang-lambat/.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sherly Aprilia, Arief Setiawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












