Kebijakan Pengarsipan

Jurnal HAM berkomitmen untuk menjamin ketersediaan jangka panjang dan pelestarian digital seluruh konten publikasi. Seluruh artikel disimpan dan dikelola melalui server internal Badan Strategi Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum, dengan dukungan pencadangan sistem secara berkala. Untuk memastikan keberlanjutan akses, Jurnal HAM memanfaatkan PKP Preservation Network (PKP PN) sebagai sistem pengarsipan terdistribusi. Setiap artikel juga dilengkapi dengan Digital Object Identifier (DOI) melalui CrossRef serta metadata terbuka melalui OAI-PMH, guna menjamin keterlacakan dan akses berkelanjutan meskipun terjadi gangguan sistem atau penghentian operasional jurnal.

Kebijakan Pengarsipan dan Pelestarian Digital

Jurnal HAM berkomitmen untuk menjamin ketersediaan permanen, pelestarian digital jangka panjang, serta akses luas terhadap seluruh karya ilmiah yang dipublikasikan. Kebijakan ini disusun untuk melindungi konten ilmiah dari kehilangan, memastikan keberlanjutan akses, serta mendukung praktik terbaik dalam publikasi ilmiah.

1. Pengelolaan Arsip oleh Penerbit (Publisher-Managed Archiving)

Seluruh artikel Jurnal HAM disimpan dalam format PDF dan dikelola melalui server internal Badan Strategi Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum. Sistem ini didukung oleh mekanisme pencadangan data secara berkala guna mengantisipasi risiko kehilangan akibat kegagalan teknis, gangguan sistem, atau bencana.

2. Preservasi melalui Jaringan Global (PKP Preservation Network)

Jurnal HAM menggunakan PKP Preservation Network (PKP PN) sebagai sistem pengarsipan digital terdistribusi. Melalui mekanisme ini, salinan artikel disimpan di berbagai node dalam jaringan global. Jurnal HAM telah terdaftar dalam Keepers Registry dengan status preserved, yang menunjukkan bahwa konten jurnal telah diverifikasi sebagai bagian dari sistem preservasi digital internasional.

3. Identifikasi Persisten (DOI)

Seluruh artikel diberikan Digital Object Identifier (DOI) melalui CrossRef. DOI memastikan bahwa setiap artikel dapat diidentifikasi, ditemukan, dan diakses secara berkelanjutan, meskipun terjadi perubahan struktur URL atau sistem jurnal.

4. Metadata dan Interoperabilitas

Jurnal HAM menyediakan metadata terbuka melalui protokol Open Archives Initiative Protocol for Metadata Harvesting (OAI-PMH). Hal ini memungkinkan indeksasi, pengindeksan ulang, dan distribusi metadata oleh berbagai platform ilmiah dan perpustakaan digital.

5. Kebijakan Self-Archiving

Jurnal HAM hanya mempublikasikan dan mengizinkan distribusi versi final (Version of Record). Penulis diperkenankan untuk membagikan versi tersebut sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku, dengan tetap mencantumkan sitasi lengkap dan DOI resmi artikel.

6. Kebijakan Jika Terjadi Penghentian Publikasi

Dalam hal Jurnal HAM berhenti beroperasi, seluruh konten yang telah dipublikasikan akan tetap dijaga ketersediaannya melalui:

  • PKP Preservation Network (PKP PN),
  • sistem DOI dan layanan pengindeksan,
  • serta infrastruktur penyimpanan internal penerbit.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh arsip ilmiah tetap dapat diakses oleh publik.

7. Integritas Data dan Akuntabilitas

Jurnal HAM berkomitmen menjaga integritas arsip digital. Dalam hal terjadi sengketa publikasi, pelanggaran etik, atau proses administratif, seluruh data terkait publikasi akan dipertahankan dan tidak akan dihapus atau diubah tanpa prosedur yang sah.

8. Peninjauan Kebijakan

Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar internasional, dan kebutuhan tata kelola jurnal.