Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah

Authors

  • Taufik H Simatupang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.12-25

Keywords:

Peran Kantor Wilayah, Fungsi Fasilitasi, Harmonisasi Peraturan Daerah.

Abstract

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi, sehingga inkonsistensi antar peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Permasalahan dalam penelitian  ini adalah sejauhmana peran Kantor Wilayah dalam rangka harmonisasi, faktor-faktor penghambat dan bagaimana membangun pola hubungan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan kualitatif  dan  pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa Kantor Wilayah memang sudah dilibatkan dalam harmonisasi. Namun demikian dalam penyusunan program legislasi daerah belum banyak dilibatkan. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor seperti faktor ego sektoral Pemerintah Daerah, kurangnya sarana prasarana dan kurangnya dukungan dari Kantor Wilayah. Oleh karena itu Kantor Wilayah harus bisa meyakinkan Pemerintah Daerah melalui komunikasi tatap muka secara langsung agar keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan diakui dan dilibatkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa posisi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah adalah posisi yang penting mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-03-31

How to Cite

Simatupang, T. H. (2017) “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1), pp. 12–25. doi: 10.30641/kebijakan.2017.V11.12-25.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.