IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BEBAS VISA DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.211-225Kata Kunci:
Upaya, Implementasi, Bebas VisaAbstrak
Penelitian ini mencoba untuk mengamati implementasi kebijakan bebas visa dalam perspektif keimigrasian. Bebas Visa, sebagai suatu kebijakan telah diimplementasikan dalam tiga tahap melalui Peraturan Presiden No. 69/2015 (30 negara);PeraturanPresiden No. 104/2015 (75 negara) dan Peraturan Presiden No. 21 /2016 (169 negara). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan terkait upaya jajaran keimigrasian dalam kebijakan bebas visa; serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif - kuantitatif (mixed methods). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, upaya yang dilakukan
oleh immigrasi yaitu: pengawasan dan kerja sama dengan instansi terkait TIMPORA sampai tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga; peningkatan kompetensi sumber daya manusia, saranaprasarana, dan intelijen; memperkuat sistem perlintasan orang asing mulai dari bandar udara, pos lintas batas dan pelabuhan laut; dan kedua, ada beberapa kendala terkait kebijakan bebas visa yaitu: kurangnya Sumber Daya Manusia baik kualitas maupun kuantitas untuk pengawasan orang asing; kurangnya pengetahuan intelijen imigrasi; serta kurangnya intensitas sosialisasi bebas visa
kepada orang asing.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




