STRATEGI PENCEGAHAN RADIKALISME DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME (Prevention Strategy of Radicalism in Order To Wipe Out The Terrorism Crime)
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.197-209Kata Kunci:
strategi pencegahan, radikalisme, terorisme, prevention strategy, radicalism, terrorismAbstrak
Salah satu kewajiban negara sebagai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah ".......melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia"¦.".Strategi pencegahan radikalisme yang berujung pada aksi teror senantiasa merujuk pada perkembangan kegiatan tersebut dalam lingkup global baik di kawasan Asia, Afrika, dan Eropa serta di Amerika serikat.Sasaran strategis terorisme adalah: merubah kebijakan pemerintah; menimbulkan konflik horizontal/vertikal; menunjukkan kelemahan/mempermalukan pemerintah dan mendeligitimasi pemerintah; memancing reaksi brutal pemerintah dan menarik simpati publik; dan menggunakan media sebagai sarana propaganda/kampanye gratis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis strategi pencegahan radikalisme dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme.Dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis melalui pengkajian hukum doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana teroris di Indonesia, maka hasilnya yang didapat adalah bahwa untuk melakukan pencegahan terhadap paham radikalisme, bisa dilakukan dengan dua strategi yaitu hard approach dan soft approach. Strategi yang dilakukan dengan memadukan antara penindakan dan pencegahan dan dilakukan secara bersamaan dengan melakukan pendekatan "penegakan hukum proaktif" (proactive law enforcement) tanpa mengenyampingkan prinsip "rule of law" dan "legaliy principle". Dengan pendekatan ini maka dapat dilakukan upaya pencegahan tindakan radikalisme yang mengarah pada terorisme tanpa harus (menunggu) terjadinya suatu perbuatan dan akibatnya.
Abstract
One of state responsibility as mandated the Constitution of the Republic of Indonesia, Year 1945 is "......protecting all Indonesia people and the entire homeland of Indonesia....". Radicalism prevention strategy leads terror actions. The purpose of terrorism is: change government policy; make conflict horizontally/vertically; reveal government weakness/make embarrassed and illegitimate government; trigger government action, brutally and attract sympathy from public; and media as means a propaganda/free campaign. The purpose of this research is to analysis strategy of radicalism prevention in order to combat terrorism crime. It is normative juridical approach with analysis descriptive by doctrinal legal study of legislation related to terrorism crime in Indonesia. It shows that prevention to radicalism can be done by two strategies namely hard approach and soft approach. The strategy integrates between action and prevention and conducted, simultaneously by a proactive law enforcement without put aside principle of rule of law and legality. It can be effective to prevent terrorism in action.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




