Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak

Penulis

  • Muhamad Beni Kurniawan Rumah Tahanan Salemba, Kementerian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.67-78

Kata Kunci:

HAM, politik hukum, anak di luar nikah.

Abstrak

Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai status anak di luar nikah. Penelitian ini mengkaji masalah status anak di luar nikah dengan pendekatan HAM dan hukum progressif yang bertitik berat kepada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak tanpa membedakan apakah anak itu sebagai anak sah maupun anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsep negara hukum adalah adanya jaminan terhadap perlindungan HAM. Ketidakadilan terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah merupakan pelanggaran HAM. Perlu penerapan konsep hukum progresif dalam memaknai Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum progresif bisa disebut sebagai "hukum pro-keadilan". Hukum progresif menghendaki kembalinya pemikiran hukum pada falsafah dasarnya yaitu hukum untuk perlindungan terhadap hak setiap manusia. Manusia menjadi penentu dan titik orientasi dari keberadaan hukum. Tujuan dari hukum progresif adalah untuk melindungi hak-hak anak tanpa membedakan status anak tersebut. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-07-27

Cara Mengutip

Kurniawan, Muhamad Beni. “Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak”. Jurnal HAM 8, no. 1 (Juli 27, 2017): 67–78. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/129.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.