Optimalisasi Tata Kelola Benda Sitaan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.199-211Kata Kunci:
Optimalisasi Tata Kelola, Benda Sitaan Negara, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan NegaraAbstrak
Tata Kelola dalam kata lain Pemerintahan atau lebih dikenal good governance dalam rangka pemenuhan pelayanan public yang baik. Beberapa permasalahan barang sitaan dan barang rampasan negara pada Rumah Penyimpan dan Barang Rampasan Negara adalah : belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai; Rupbasan belum terbentuk di setiap Kabupaten/Kota; eselonering Rupbasan eselon IV; minimnya biaya pemeliharaan; belum ada tenaga ahli penilai/penafsir. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil kajian aspek kelembagaan eselonering yang tidak seimbang (sederajat) dengan institusi terkait. Aspek regulasi, lebih mengikat kedalam, institusi terkait memiliki kebijakan masing- masing. Aspek sarana dan prasarana, gudang barang sitaan dan barang rampasan belum sesuai dengan stadarisasi. Aspek sumber daya manusia, belum memiliki petugas penilai yang bersertifikasi.Unduhan
Referensi
Buku-buku :
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Persfektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, BinaCipta, Bandung, 1996
Rukmini, Mien, Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2003
M. Amirin, Tatang, Populasi Dan Sampel Penelitian 2: Pengambilan Sampel Dari Populasi Terhingga, Edisi 28 Juni 2009; 28 Juli 2009; 21 Agustus 2009; 3 Februari 2011, sumber:https:// t at angm anguny . wor dpr es s . com/2009/06/28/sampel-sampling-dan- populasi-penelitian-bagian-ii-teknik- pengambilan-sampel-i/<23-1-2017>
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah, PT. Mandar Maju, Bandung, 2003
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,Jakarta: Sinar Grafika, 2000
Peraturan Perundang-undangan :
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
------------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
------------------------, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
------------------------, Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan
Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
-----------------------, Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak ASasi Manusia Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2011, Nomor KEP/259/A/JA/2011, Nomor KEPB-01/01-55/11/2011, Nomor M.HH-10.MH.03.02 Tahun 2011, Nomor 199/KMA/SKB/XII/2011, Nomor 219/ PMK.04/2011 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
-------------------------, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
-------------------------, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Bahan-bahan lain :
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Buku II RPJMN 2015-2019, 2014, hlm.3
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kebijakan Pengelolaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara dalam Perspektif Pemulihan Aset, disampaikan pada Rapat Koordinasi KPK tentan Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dalam Rangka Pemulihan Aser Perkara Tindak Pidana Korupsi, Tempat Hotel JS. Luwansa, tanggal 21 s.d. 23 November 2016.
Internet :
http://icjr.or.id/icjr-dorong-reformasi-rumah- penyimpanan-benda-sitaan-negara- rupbasan-dan-eksekusi-barang-sitaan/ (10 Januari 2017)
http://aresearch.upi.edu/operator/upload/s_ c0751_043580_chapter3.pdf (25 Januari
http://kbbi.web.id/optimal(26 Januari 2017)
http://www.pengertianpakar.com/2015/07/ pengertian-koordinasi-dan-tujuan- koordinasi.html (diakses, Jum'at, 9 Juni 2017)
http://digilib.unila.ac.id/5176/14/BAB%20II. pdf (diakses, Jum'at, 9 Juni 2017)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




