Mewujudkan Konsistensi Kebijakan Melalui Pedoman Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik

Penulis

  • Sujatmiko Sujatmiko Badan Strategi Kebijakan Hukum
  • Endah Kartina Badan Strategi Kebijakan Hukum
  • Oki Wahju Budijanto Badan Strategi Kebijakan Hukum
  • Edy Sumarsono Badan Strategi Kebijakan Hukum
  • Maryati Maryati Badan Strategi Kebijakan Hukum
  • Tony Yuri Rahmanto Badan Strategi Kebijakan Hukum
  • Yudhi Chaerudin Badan Strategi Kebijakan Hukum
  • Faris Hasan Fauzi Badan Strategi Kebijakan Hukum

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.33-48

Kata Kunci:

Konsistensi, Kebijakan, Pedoman, Penyusunan, Penyelarasan, Naskah Akademik.

Abstrak

Penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik merupakan proses yang penting dilakukan karena hasilnya dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan atau undang-undang. Namun terdapat beberapa kendala dalam praktinya yaitu Naskah Akademik tidak dimulai dengan penelitian hukum atau studi lain, minim partisipasi publik serta abainya pemrakarsa kebijakan terhadap sejumlah proses dalam penyelarasan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensitas pembentukan dan memformulasikan materi muatan pedoman dan tata cara penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui sudut pandang formulasi kebijakan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara di enam provinsi, FGD dengan Unit Kerja Eselon I dan Kementerian/Lembaga terkait secara daring dan luring serta studi dokumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah urgensi perlunya dibentuk pedoman dan tata cara dalam penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik. Adapun materi muatan yang dapat dicantumkan dalam kebijakan tersebut diantaranya definisi atau ketentuan umum terkait penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik; batasan substansi atau materi muatan yang menggunakan Naskah Akademik atau surat keterangan atau penjelasan; kewenangan yang melakukan proses dan pengawasan penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik; tahapan-tahapan dalam penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik; jangka waktu dalam proses penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik; dan pendekatan teori yang digunakan dalam penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Sujatmiko Sujatmiko, Badan Strategi Kebijakan Hukum

Referensi

Arifin, Firdaus. “Kedudukan Naskah Akademis Dalam Perumusan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 8 (2024): 1–15.

Astawa, I Gde Pantja, and Suprin Na’a. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.

Bakillani, Mukhlis, and Yusrizal. “Keberadaan Naskah Akademik dalam Pembentukan Qanun Aceh.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 10, no. 1 (2022): 1–25.

Basyir, Abdul. “Pentingnya Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif.” IUS: Kajian Hukum dan Keadilan II, no. 5 (2014): 285– 306.

Faralita, Ergina. “Konsekuensi Hukum Terhadap Tidak Disertakannya Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.” Wasaka Hukum 10, no. 2 (2022): 97–122.

Gusman, Delfina. “Urgensi Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik.” MMH 40, no. 3 (2011): 297–304.

Hasan, Muhammad, Tuti Khairani Harahap, Syahrial Hasibuan, Lesyah Rodliyah, Sitti Zuhaerah Thalhah, Cecep Ucu Rakhman, paskalina Widiastuti Rananingsih, et al. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Tahta Media Group, 2022.

Juwana, Hikmahanto. Teknik Penyusunan Naskah Akademik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011.

Mastorat. “Perspektif Pembentukan Peraturan dan Perundang-Undangan di Indonesia.” Fundamental: Jurnal Publikasi Hukum 9, no. 2 (2020): 147–168.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Rantepadang, Mesakh R., Aminuddin Ilmar, and Liberthin Palullungan. “Urgensi Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Makassar.” Journal of Research 1, no. 2 (2024): 1–15.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan. Republik Indonesia, 2011.

Sihombing, Deus Levolt, Bismar Nasution, Faisal Akbar Nasution, and Mahmul Siregar. “Peran Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 1 (2023): 11–20.

Sitasari, Novendawati Wahyu. “Mengenal Analisa Konten dan Analisa Tematik dalam Penelitian Kualitatif.” Forum Ilmiah 19, no. 1 (2022): 77–84.

Sjarif, Fitriani Ahlan. “Sistematika Penyusunan Naskah Akademik.” Hukumonline.Com. Last modified 2022. Accessed September 17, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyusunan-naskah-akademik- lt624b03380bdd1/.

Sofwan, Rusnan, and Riska Ari Amalia. “Pentingya Naskah Akademik Dalam Penyusunan Peraturan Daerah.” Jurnal Diskresi 1, no. 1 (2022): 17–27.

Winarno, Budi. Kebijakan Publik: Teori Dan Proses. Jakarta: PT. Buku Kita, 2008. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-29

Cara Mengutip

Sujatmiko, S. (2025) “Mewujudkan Konsistensi Kebijakan Melalui Pedoman Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 19(1), hlm. 33–48. doi: 10.30641/kebijakan.2025.V19.33-48.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.